• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP

admin by admin
Februari 5, 2019
in Hukum Kriminal
0
Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melalui Satuan Lalu lintas (Satlantantas) mencanangkan penerapan peraturan tentang larangan membawa kendaraan sepeda motor (R2) bagi pelajar SMP/sederajat, Selasa (5/2/2019).

Rencana tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, melalui Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman mengatakan, dasar humkum yang digunakan dalam wacana tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun,” ujarnya.

AKP Ali menjelaskan, dalam Pasal 281 disebutkan ‘setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)’.

“Jadi, kalau regulasinya sudah jelas, di dalam Undang-Undang LLAJ bahwa di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki SIM tidak diperkenankan atau dilarang untuk membawa kendaraan bermotor,” katanya.

AKP Ali mengatakan, sebagai bentuk keseriusan mempertegas pada aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Ia menilai, hal ini sejalan dengan program Milenial Road Safety Festival (MRSF). “Ini mau kita konsep dulu terkait MoU-Nya. Nanti bahkan kalau memungkinkan kita juga minta alokasi waktu kepada pihak sekolah untuk melaksanakan sosialisasi road safety (Milenial Road Safety Festival),” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Akhmad Zubaidilah mengatakan, larangan tersebut tidak menyangkut pada peraturan sekolah. Lantaran ia menilai, kendaraan roda dua justru membantu. Kendati demikian ia mangatakan, hal itu hanya tinggal pengaturan dari sekolah masing-masing, untuk mengingatkan pelajarnya. Agar kendaraan tidak dipakai kebut-kebutan (ugal-ugalan).

“Nah itu, kalau soal pemanfaatannya selama itu positif, saya dukung,” katanya belum lama ini. (SM)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Perayaan Imlek, Hari ini Polda Banten Siagakan 798 Personel

Perayaan Imlek, Hari ini Polda Banten Siagakan 798 Personel

Seekor Lumba-Lumba Tewas di Pantai Kuta

Seekor Lumba-Lumba Tewas di Pantai Kuta

BMKG Pasang Alat EWS di Pesisir Pandeglang

BMKG Pasang Alat EWS di Pesisir Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pengacara Bowo Sidik Sebut Rp 8 M di Amplop dari Menteri, Ini Kata KPK

Pengacara Bowo Sidik Sebut Rp 8 M di Amplop dari Menteri, Ini Kata KPK

7 tahun ago
Metode BDR yang Diterapkan SDN 2 Kota Serang Efektif

Metode BDR yang Diterapkan SDN 2 Kota Serang Efektif

6 tahun ago
Ulama Dukung Fahmi Hakim Jadi Anggota DPRD Banten

Ulama Dukung Fahmi Hakim Jadi Anggota DPRD Banten

8 tahun ago
AKCF Mampu Tarik Wisatawan Asing

AKCF Mampu Tarik Wisatawan Asing

8 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In