SERANG – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang mengalami perubahan. Hal itu mengacu pada revisi peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 yang terbit pada 1 November 2020 lalu.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mohamad Hanafiah menjelaskan, revisi Perda RTRW Kabupaten Serang tersebut menjadi dasar untuk pemberian izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Alhamdulillah revisi perda sudah keluar pada awal November kemarin. Hal tersebut menjadi dasar kita untuk memberikan arahan terkait dengan rencana kegiatan yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin di DPMPTSP,” papar Hanafiah kepada awak media, kemarin.
Di revisi RTRW sendiri, ada dua isu strategis yang mencuat. Pertama adalah adanya proyek strategis nasional berupa jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) dan kedua Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dia menerangkan, adanya Tol Serpan membawa dampak yang luar biasa. Karena nantinya ada dua bukaan yaitu di Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Tunjung Teja. Otomatis pihaknya akan mengubah rencana pola ruang yang bisa mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru.
“Makanya, ada dua tambahan pusat pertumbuhan baru Di Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Tunjung Teja,” ucapnya.
Kecamatan Cikeusal sendiri akan diarahkan untuk pertumbuhan permukiman perkotaan. Sebab, selain bukaan pintu tol Serpan, ada rencana jalur provinsi Boru-Cikeusal yang diprediksi menjadi pemicu untuk bisa langsung menjadi permukiman perkotaan.
“Termasuk di Kecamatan Tunjung Teja diplot jadi permukiman perkotaan. Nggak bisa kita hindari, ada pintu tol pasti lebih banyak permukiman perkotaan,” ujarnya.
Selanjutnya, melalui revisi perda ini juga ada potensi untuk mengembangkan zona industri. “Berdasarkan hasil pembahasan, Lebak dan pusat memiliki kepentingan untuk mengembangkan zona industri. Nah, Tunjung Teja merupakan wilayah yang langsung berbatasan dengan mereka sehingga pintu tol bukaan di sana bisa dimanfaatkan,” bebernya.
Hanafiah berharap, pengembangan industri dengan Lebak harus seperti di Kecamatan Kopo yang lebih dominasi untuk perkotaannya karena memanfaatkan pembangunan Kota Maja.
“Begitu pun dengan Kota Serang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan memanfaatkannya jadi perkotaan,” jabarnya.
Meski demikian, sambungnya, sejauh ini belum ada investor yang masuk. “Memang belum ada karena kita melihat kondisi sekarang yang sedang pandemi virus corona atau Covid-19. Pastinya minat untuk menanamkan modal atau usaha agak berkurang,” terangnya.
Sementara untuk LP2B, revisi RTRW menjadi satu pengikat supaya tidak dialihfungsikan. Bila sudah dikunci, tidak bisa diubah. “Kalau luasannya kurang lebih di 29 ribu hektare itu plus cadangan. Sebelumnya yang punya aspek legal hanya 13 hektare, jadi ada penambahan. Sebenarnya lebih banyak, hanya saja sawah yang di bawah lima hektare tidak kami masukan,” pungkasnya.(muh)














