SERANG – Maraknya peredaran alkohol di Kabupaten Serang, membuat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah geram. Ia pun mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat).
Ini tergambar jelas saat rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2020 dan raperda yang berasal dari Bupati Serang serta raperda prakarsa dewan, Rabu (30/10/2019).
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, revisi raperda diusulkan untuk merespon semakin maraknya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Serang. Sehingga perlu ada perekat hukum yang lebih tegas.
“Memang kita sudah ada Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pekat. Tapi harus lebih dikuatkan lagi. Pemberantasan penyakit masyarakat itu bukan hanya tuga pemerintah daerah dan polisi saja. Masyarakat ikut membantu sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” paparnya.
“Kita juga bisa melihat berapa jumlah aparat kepolisian untuk memberikan garansi keamanan di wilayah Kabupaten Serang. Seluas 1.600 kilometer persegi dan harus menjamin keamanan sebanyak hampir 1.000.400 jiwa. Berapa anggota polisi yang bisa menjamin?” ungkapnya.
Semoga di Panitia Kusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang, revisi Perda Pekat bisa semakin tajam. “Kita juga akan usulkan beberapa poin,” tuturnya.(net/muh)














