Jakarta – Pemerintah lewat Kejaksaan Agung memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan gugatan arbitrase, pemerintah menyelamatkan uang negara sebanyak 469 juta US Dolar atau kurang lebih Rp 6,68 triliun.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah mencegah terjadinya potensi kerugian negara bila mengalami kekalahan.
“Seperti diketahui, gugatan yang dilakukan IMFA sebesar 469 juta US Dolar atau bahkan awalnya mereka gugat lebih tinggi, yaitu 581,1 juta US Dolar atau setara Rp 8,2 triliun. Dan kalau kita gagal atau kalah, kita harus bayar Rp 8,2 triliun plus ongkos perkara,” kata Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).
Sri juga menyampaikan bahwa IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah Indonesia sebesar 2,975,017 Us Dolar dan 361,247 poundsterling.
“Saya gembira bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya perkara atau dalam hal ini award on cost. Jadi tadi disampaikan pak jaksa agung, sebesar 2,9 juta US Dolar plus 361.247 poundsterling. Ini setara Rp 42,2 miliar plus Rp 6,7 miliar. Jadi hampir Rp 50 miliar sendiri,” katanya.
“Saya senang dana Rp 50 miliar masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung. Satu hasil yang sangat baik,” sambungnya.
Ia juga menegaskan, bahwa sejatinya pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap para investor di Indonesia. Tapi, pemerintah juga tetap menjaga tata kelola yang baik terkait investasi.
“Kita komitmen untuk memberikan pelayanan kepada investor di Indonesia. Tentu juga kita perlu sampaikan bahwa pemerintah Indonesia bukan tidak peduli pada investor. Namun sekarang suatu perkara di mana pemerintah Indonesia akan tetap menjaga tata kelola yang baik,” tuturnya.
Untuk diketahui kasus bermula pada Gugatan diajukan oleh IMFA pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Untuk diketahui, pada 2015 lalu perusahaan tambang asal India itu menggugat ganti rugi 581 juta US Dolar atau sekitar Rp 7,7 triliun kepada pemerintah Indonesia, lewat arbitrase internasional. Belakangan, nilai gugatannya berubah menjadi 469 juta US Dolar.
Kasus terjadi akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Investor asing asal India tersebut merasa rugi karena telah menggelontorkan uang 8,7 juta US Dolar untuk membeli PT Sri, tapi tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT Sri tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.
Atas dasar tersebut, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential loss) akibat tidak bisa menambang batu bara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun. Tapi akhirnya Pemerintah Indonesia yang menang terhadap gugatan tersebut.(detik.com)













