SERANG – Capaian retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Serang pada triwulan pertama cukup menggembirakan. Yakni sudah di angka Rp 4 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perijinan Tertentu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Noni Arsad.
“Alhamdulillah, progres yang cukup baik. Sudah Rp 4 Miliar dan kita ditarget Rp 14,5 Miliar pada tahun 2019 ini,” papar Noni.
Hanya saja, Noni menuturkan, retribusi IMB berbeda dengan yang lainnya. Seperti pajak yang dipungut setiap tahun.
“Bila retribusi IMB hanya satu kali seumur hidup. Misal, sebuah perusahaan mengajukan izin IMB untuk pembangunan pabriknya. Selama tidak menyalahi aturan site plan dan izin yang disepakati, ya cukup bayar retribusi satu kali saja. Kecuali perusahaan ada perubahan site plan, itu baru bayar lagi,” paparnya.
Meski demikian, ia optimistis target bisa tercapai. Apalagi, belum lama ini ada temuan 15 perusahaan yang ketahuan mendirikan bangunan tambahan tanpa ada IMB.
“Insya Allah bila diurus, bisa jadi pemasukan untuk Anggaran Pendapatan Daerah (PAD). Bila perusahaan mau mendirikan bangunan tambahan harus tetap mengajukan IMBnya. Harus bayar lah ada hitung-hitungannya. Lalu juga banyak investor dan pengembang yang mau beriventasi di sini (Kabupaten Serang),” tegasnya.(muh)











