• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Bekuk Pembunuh Anak di Kabupaten Serang

admin by admin
Agustus 1, 2018
in Hukum Kriminal
0
Polisi Bekuk Pembunuh Anak di Kabupaten Serang
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Tim Buser Satreskrim Polres Serang Menangkap wanita berinisial SN (39), Seorang Baby Sister yang tega membunuh anak asuh majikannya, di perumahan Griya Cikande, kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,  Rabu (1/8/2018).

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, SN ditangkap lantaran telah membunuh RA, anak asuh majikannya yang masih berusia tiga tahun dengan cara dipukul bagian dahi dan memasukannya ke dalam ember yang berisi air sampai meninggal dunia.

“Motifnya sakit hati karena pelaku dilarang pacaran sama majikannya. Ditambah korban RA ini rewel, nangis terus, disuruh diem enggak mau. Lalu dipukul masih nangis, SN pun mencelupkannya ke ember yang berisikan air sampai meninggal,”  ujar Indra saat Press Release di Mapolres Kabupaten Serang, Rabu (1/8/2018).

“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil satu buah HP dan uang sebesar 100 ribu milik ibu korban yang ada di lemari,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 WIB dan jasad korban baru ditemukan oleh keluarganya setelah pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap pada hari ini sekitar pukul 01.00 dini hari di sebuah gubuk yang beralamat di Kampung Terep, Desa Cikande, Kecamatan Cikande,” jelasnya.

Indra juga menegaskan, atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 339 jo 340 KUHP.

“Tersangka dijerat Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.(den)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Pemkab Didesak Tutup Tambang Emas Ilegal di Lebak

Pemkab Didesak Tutup Tambang Emas Ilegal di Lebak

Kabupaten Serang Butuh CSR Sanitasi dan Air Bersih

Kabupaten Serang Butuh CSR Sanitasi dan Air Bersih

Lahan Seluas 3 Hektar di Kota Serang Ludes Terbakar

Lahan Seluas 3 Hektar di Kota Serang Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pemain Garuda Muda Masih Rawan Digusur Pemain Baru

Pemain Garuda Muda Masih Rawan Digusur Pemain Baru

7 tahun ago
Pasca Pra PON, Futsal Ditarget Sumbang Emas

Pasca Pra PON, Futsal Ditarget Sumbang Emas

6 tahun ago
Pelatda PON XX/2020 Papua, Atletik: Atlet Masih Tahap Persiapan Umum

Pelatda PON XX/2020 Papua, Atletik: Atlet Masih Tahap Persiapan Umum

6 tahun ago
Bupati Serang: Serapan Anggaran dan Realiasi Program Kerja OPD Masih Aman

Bupati Serang: Serapan Anggaran dan Realiasi Program Kerja OPD Masih Aman

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In