• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengadilan Agama-DKBP3A Kabupaten Serang Teken MoU Terkait Konseling Perkawinan

admin by admin
September 16, 2021
in Uncategorized
0
Pengadilan Agama-DKBP3A Kabupaten Serang Teken MoU Terkait Konseling Perkawinan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pengadilan Agama (PA) Serang dan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Aula PA pada Kamis (16/9/2021), terkait pelayanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan.

Penandatangan kerja sama dihadiri Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Serang Nurlinawati dan jajarannya.

Ketua PA Serang, Jubaedah menuturkan, lebih jelasnya penandatangan perjanjian ada tiga yang ditekankan. Yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian serta sengketa hak asuh anak.

“MoU itu inisiatif bersama karena kami sudah menjalin kerja sama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu. Programnya ibu Bupati Serang dan sudah berjalan tiga tahun terakhir,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, ketika ada masyarakat calon pengantin atau orangtua calon pengantin akan menikah namun masih dibawah umur karena ditolak oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama).

Hal tersebut lantaran belum memenuhi umur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun baik perempuan atau laki-laki.

“Nanti kita akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana ke depannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya. Itulah yang akan dipaparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih di bawah umur. Jadi peran kita memberikan dispensasi perkawinan dari aspek undang-undang,” ujarnya.

Kemudian, terkait masalah akibat perceraian. Di mana bisa saja terjadi suami istri tidak menghendaki perceraian, makanya menjadi objek dikonselingkan. “Bagi mereka yang tidak menerima perceraian akan menerima konseling, bagaimana nanti jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma,” katanya.

Sedangkan terkait sengketa hak asuh anak, lebih lanjut Jubaedah menjelaskan, ketika orang tua yang bercerai memperebutkan anaknya akan berakibat buruk terhadap anaknya. Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu.

“Dengan program konseling tersebut, akan diberikan pencerahan bagi orang tua untuk bersikap kepada anaknya. Anaknya pun akan diberikan pendampingan harus menerima kenyataan yang terjadi antara kedua orang tua. Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak,” terangnya.

Berdasarkan data yang tercatat pada tahun 2020 data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin sekitar 124 perkara.

“Kemudian di tahun 2021 sampai dengan September perkara dispensasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang dikabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,” jabarnya.

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menambahkan, yang melatarbelakangi melaksanakan MoU kerjasama terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan di bawah umur merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2014, termasuk UU No.1 tahun 1974 diubah menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

“Ini berangkat adalah merupakan hasil diskusi kami dengan ibu Ketua PA, sehingga kita memiliki visi misi yang sama bagaimana kita ada langkah-langkah kongkrit dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak terutama anak yang melaksanakan pernikahan di bawah umur,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, sebutnya, langkah konkrit sesuai UU harus ada dispensasi. Maka, terkait layanan dispensasi itu, mencoba memberikan satu kontribusi bahwa peran DKBP3A Kabupaten Serang melalui UPTD P2TP2A dan P2TP2A Kabupaten Serang ingin memberikan kontribusi yang terbaik.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
PMI Banten Bantu Korban Bencana di Kabupaten dan Kota

PMI Banten Bantu Korban Bencana di Kabupaten dan Kota

Serukan Kebersamaan Tangani Pandemi Covid-19 di HUT PMI

Serukan Kebersamaan Tangani Pandemi Covid-19 di HUT PMI

Kondisi Kesehatan Atlet Banten Prima

Kondisi Kesehatan Atlet Banten Prima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Aksi Pengendara Motor di Kota Serang, Nekat Putar Balik Di Perlintasan Kereta Api

Aksi Pengendara Motor di Kota Serang, Nekat Putar Balik Di Perlintasan Kereta Api

8 tahun ago
Kader PKK Kabupaten Serang Wajib Jadi Anggota Koperasi Rezeki

Kader PKK Kabupaten Serang Wajib Jadi Anggota Koperasi Rezeki

4 tahun ago
DPRD Kabupaten Serang Fokus Dorong Peningkatan IPM

Dewan Kabupaten Serang Minta KBM Tatap Muka Ditunda

6 tahun ago
Petugas Kesehatan Kembali Minta Kenaikan TPP

Petugas Kesehatan Kembali Minta Kenaikan TPP

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In