SERANG – Setelah satu pekan berlalu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Gageneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang menewaskan Rustandi (33) dan Alwi (4).
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota di Lampung.
“Pelakunya sudah ditangkap, sedang dalam perjalanan dari Lampun ke Polres Serang Kota,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam, Selasa, (20/8/2019).
Saat ditelusuri, ternyata pelaku pembunuhan yang berinisial S tersebut merupakan orang yang dekat dengan korban.
“Terduka pelaku berinisial S, merupakan pekerja yang mengeruk tanah korban yang ada di depan rumahnya,” ujarnya.
“Karena kasus ini sangat menonjol, kita serahkan penanganya ke Polda Banten,” pungkasnya.(Yoman)











