SERANG – Sebelum melancarkan aksinya, Samin (29), pelaku pembunuhan satu keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang, diketahui sempat pesta minuman keras (miras) yang mengakibatkan dirinya mabuk.
“Pelaku sempat nongkrong di salah satu warung tempat rekan kerjanya ngumpul. Di sana pelaku sempat mabuk minuman keras dengan jenis tuak,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardy saat diwawancarai di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019).
Saat pelaku hendak pulang, ia melihat rumah korban yang tengah terbuka dan pelaku berfikir untuk melakukan pencurian.
“Di bawah pengaruh minuman keras, pelaku langsung masuk dan mengambil barang serta menghabisi satu keluarga di dalam rumah,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, Rustandi dan anaknya Alwi meninggal dunia. Namun istrinya, Siti Sadiyah masih bisa selamat dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP Jonto Pasal 338 KUHP kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.(Yoman)













