SERANG – Permintaan pembayaran lahan SMPN 1 Mancak yang diajukan Aris Rusman Bin Jainul (orang yang mengklaim sebagai ahli waris), tidak akan digubris oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Soalnya, Pemkab Serang memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Bila diminta membayar kepada dia (Aris), hal itu tidak dapat dilakukan. Soalnya saya sudah cek ke bagian asset dan hukum. Dengan AJB dan keputusan MA, jadi dasar kami memiliki hak lahan tersebut. Bukti legal formalnya ada, jadi kita punya kewenangan untuk mempertahankan aset daerah,” papar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Bupati juga sudah menyarankan sejak awal, bila memang Aris keukeuh bahwa lahan SMPN 1 Mancak adalah miliknya, silahkan membawa persoalan yang ada ke ranah hukum.
“Supaya punya ketetapan hukum yang pasti. Jadi nanti di proses, ditetapkan, Pemkab Serang atau Aris yang punya hak penuh soal lahan SMPN 1 Mancak. Jangan seperti sekarang, yang penting buat saya ada kepastian hukum yang mengikat supaya jadi dasar. Kasihan anak-anak yang mau belajar,” tegasnya.(muh)











