SERANG – Pasca melakukan monitoring penanggulangan virus corona atau covid-19, anggota DPRD Banten dapil Kabupaten Serang menyambangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Tujuannya untuk menyampaikan temuan-temuan yang didapat dari masyarakat.
“Ada beberapa hal yang kaitannya dengan kita selaku DPRD Banten yang memang dapil kabupaten serang. Selama ini kami turun ke warga, berkunjung ke lembaga yang ada seperti desa, kelurahan, kecamatan, puskesmas, perusahaan, dalam rangka memonitoring untuk penanggulangan Covid-19,” papar Anggota Komisi V DPRD Banten, Ishak Sidik, Kamis (28/5/2020).
Dalam hal catatan-catatan dari hasil kunjungan, terdapat kekurangan yang perlu ditindaklanjuti dan diperbaiki. Seperti contohnya soal pendataan- pendataan bantuan.
“Data yang disampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang tidak sinkron. Meski bantuan terealisasi, kenyataanya beda dengan apa yang disampaikan di data awal,” terangnya.
Lalu, ada beberapa kecamatan di Kabupaten Serang yang tidak keburu diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari provinsi.
“Hanya 14 saja kecamatan saja yang nantinya dapat bantuan gubernur (bangub) dari 29 kecamatan yang ada. Insya Allah bangub minggu depan bisa disalurkan diawali launching di kecamatan Kibin. Semoga Bupati Serang bisa hadir,” tuturnya.
Sementara Wakil Bupati Serang, pandji Tirtayasa mengakui bahwa data bantuan di lapangan kurang valid. Disebabkan, Pemkab Serang belum berpengalaman menangani keadaan seperti sekarang.
“Oleh karenanya, begitu Kementerian Sosial (Kemensos) minta data warga terdampak Covid-19 yang harus dibantu dalam waktu tiga sampai empat hari, kita panik. Mengirimkan data seadanya saja dulu, yang penting dapat kuota Program Keluarga Harapan (PKH) baru nanti diverifikasi kembali,” terangnya.
Bila ingin yang valid, kata dia, butuh waktu lama sekitar satu bulan karena harus dicek satu persatu ke lapangan. “Bila demikian, orang bisa mati duluan,” bebernya.
Tapi dia memastikan, bantuan akan diterima tepat sasaran. Pasalnya, seperti PKH, diverifikasi kembali oleh pihak desa di kantor pos yang ditunjuk sebagai tempat penyaluran bantuan oleh pusat.
“Bila di data ada namun orang tersebut tidak layak mendapatkannya, ya dicoret. Diganti oleh yang berhak. Kewenangan sekarang ada di desa,” pungkasnya.(muh)













