• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Melebihi Batas Waktu Unras, Kapolres Serang Kota Langsung Bubarkan Buruh

admin by admin
Januari 5, 2022
in Uncategorized
0
Melebihi Batas Waktu Unras, Kapolres Serang Kota Langsung Bubarkan Buruh
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Kapolres Serang Kota membubarkan masa aksi Buruh dan Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Propinsi Banten pada(5/1/2022) sekira pukul 18.10 Wib.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan tentang pelaksanaan aksi unjuk rasa. Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Buruh Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada hari ini 5 Januari 2021 buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Masa aksi melakukan orasi di luar pagar dengan menggunakan mobil komando situasi sempat memanas namun dapat dikendalikan dengan tindakan persuasip oleh kepolisian,” jelas AKBP Maruli Hutapea.

AKBP Maruli Hutapea menjelaskan situasi pelaksanaan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten. Pada pukul 17.00 Wib memberikan himbauan kepada masa aksi agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.

“Karena waktu menunjukan pukul 17.00 wib kami harap kepada masa untuk mempersiapkan diri kembali ke rumah masing-masing. Mengingat batas waktu melaksanakan aksi unjuk rasa sampai jam 18.00 Wib, Sampai dengan pukul 18.00 WIB masa belum mau membubarlan diri dan tetap bertahan melaksanakan orasi orasinya, berdasarkan peraturan bahwa pembatasan waktu unjuk rasa maka saya mengambil sikap untuk membubarkan Masa dengan tegas dan terukur memerintahkan agar masa aksi membubarkan diri,” tambah Kapolres Serang Kota.

Lanjutnya, bahwa tindakan tegas yang yang dilakukan berdasarkan regulasi yaitu Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, batasan waktu yang dibolehkan untuk melaksanakan menyampaikan pendapat dimuka umum atau Unras yaitu antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore atau 18.00 wib.

“Tentunya kami mengikuti aturan juga maka dari itu kami harus bubarkan karena sudah lebihi batas jugaa,” pungkasnya. (Nom)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Subadri Ushuludin Ajak Kader Rawat Bersama Partai Ka’bah

Subadri Ushuludin Ajak Kader Rawat Bersama Partai Ka’bah

Ribuan Kader PPP Disiapkan Pada Apel Akbar

Ribuan Kader PPP Disiapkan Pada Apel Akbar

Anak Penderita Hydrocephalus Dapat Bantuan

Anak Penderita Hydrocephalus Dapat Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

DPMD Fokus Dorong Pengembangan BUMdes

DPMD Fokus Dorong Pengembangan BUMdes

6 tahun ago
Banten Langsung Sabet 2 Perak di Hari Pertama Pra PON Taekwondo

Banten Langsung Sabet 2 Perak di Hari Pertama Pra PON Taekwondo

7 tahun ago
Atlet Tenis Lapangan Kota Serang Raih 4 Medali di Magelang

Atlet Tenis Lapangan Kota Serang Raih 4 Medali di Magelang

6 tahun ago
Pemkab Tangerang Bentuk Dekranasda untuk Mudahkan Pelaku Usaha

Pemkab Tangerang Bentuk Dekranasda untuk Mudahkan Pelaku Usaha

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In