• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkab Serang Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik

admin by admin
November 3, 2021
in Uncategorized
0
Pemkab Serang Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Menyusul, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi ULP dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida, usai membuka Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH.Syam’un pada Senin (1/11/2021).

Dijelaskan Ida, optimalisasi dilakukan lantaran adanya perkembangan dalam pengadaan barang dan jasa. “Ada aturan baru yang mengharuskan kita menyikapi. Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ida yang juga Asda III Bidang Organisasi, Keuangan Umum dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) ini menjelaskan, perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada. Maka, sosialisasi sekarang yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten. “Kita menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya,” ujarnya.

Pemkab pun sudah membuat regulasi Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. “Jadi hal tersebut harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,” tegas Ida.

Lebih lanjut mantan Camat Ciruas itu menjelaskan, guna mewujudkan optimalisasi, secara dini Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya supaya nanti pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan. “Terutama dari sisi aturan,” tuturnya.

Pada intinya, tambah Ida, untuk sekarang dan tahun yang akan datang Pemkab Serang akan lebih mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui aturan yang benar untuk menghindari sanksi-sanksi hukumnya dengan melakukan percepatan.

“Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya saja percepatan,” jelas.

Hadir pada sosialisasi tersebut Plt Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) se Kabupaten Serang.

Plt Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera menyampaikan, pada sosialisasi tersebut dengan menghadirkan Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten terkait siber karena dalam pengadaan secara elektronik terkait siber dan UU IT dan Kedua aplikasi bela pengadaan dari LPSE Provinsi Banten.

“Sosialisasi itu pertama mengenalkan kepada para perwakilan OPD bahwa di Polda ada unit yang menangani siber, dan kedua LPSE Provinsi Banten terkait surat edaran bela pengadaan,” jabarnya.

Dijelaskan Febrian, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa pertama transaksional kedua non transaksional. Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencatatan. “Itu yang kita tekankan,” katanya.

“Sekarang ini semua pengadaan barang/jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu. Jadi sosialisasi ini tujuan utamanya pertama kepada OPD memberikan pemahaman seperti itu, mengacu Perpres 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang/jasa melalui sistem LPSE dan pendukungnya,” kata Febrian.

Kemudian yang kedua, ada kewajiban meskipun baru tingkat provinsi terkait bela pengadaan (belanja langsung) dengan pagu sampai Rp50 juta untuk dua komoditas pertama pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan mamin (makan minum).

“Sekarang untuk kabupaten dan kota tugasnya menyampaikan sosialisasi kepada OPD bahwa adanya bela pengadaan. Kemudian rekanan yang biasa bekerjasama dengan OPD agar dimasukan ke dalam marketplace atau toko daring,” paparnya.

Sedangkan jika mengacu pada Perpres Nomor 9 Tahun 2021 berbicara toko daring dan katalog jelasnya, untuk katalog elektronik atau e-katalog. Sedangkan untuk bela pengadaan menjadi toko daring atau marketplace.

Febrian berharap kepada OPD-OPD agar melakukan persiapan karena pada tahun 2022 mendatang kemungkinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengarahkan kabupaten dan kota agar menggunakan aplikasi bela pengadaan.

“Kalau sekarang ini hanya diwajibkan untuk provinsi, jadi setiap provinsi di beri surat edaran oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang atau jasa tiap provinsi untuk belanja langsung sampai Rp 50 juta wajib melalui aplikasi bela pengadaan,” urainya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Perserang Raih Tiga Poin Atas PSKC Cimahi

Perserang Raih Tiga Poin Atas PSKC Cimahi

Serang Jaya Kembali ke Performa Terbaik

Laskar Surosoan Incar Poin Perdana

Untirta dan Diskominfosatik Kabupaten Serang Jalin Kerjasama

Untirta dan Diskominfosatik Kabupaten Serang Jalin Kerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Tatu Lobi Langsung, Kementan Siapkan Benih Unggul untuk Kabupaten Serang

Tatu Lobi Langsung, Kementan Siapkan Benih Unggul untuk Kabupaten Serang

8 tahun ago
Fahmi Hakim Kembali Ketuai PMI Kabupaten Serang

Fahmi Hakim Kembali Ketuai PMI Kabupaten Serang

6 tahun ago
Fernando Torres Gantung Sepatu

Fernando Torres Gantung Sepatu

7 tahun ago
Guru ASN di Serang Ternyata Cabuli 5 Muridnya di Kelas

Guru ASN di Serang Ternyata Cabuli 5 Muridnya di Kelas

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In