• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Pusat Mendata Penyandang Disabilitas Mental Menjadi Pemilih

admin by admin
November 23, 2018
in Politik
0
KPU Pusat Mendata Penyandang Disabilitas Mental Menjadi Pemilih
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tengah mendata penyandang disabilitas mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Pendataan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Bahwa, penyandang disabilitas mental diminta untuk didata, sepanjang dia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.

“Jadi, setelah [terbit] putusan MK, semua orang harus didata, asalkan dia memenuhi syarat ketentuan dalam undang-undang,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun syarat pemilih di dalam UU Pemilu, yakni berusia 17 tahun, sudah menikah, bukan TNI/Polri, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Maka dari itu jika ada warga yang memenuhi syarat tersebut meskipun penyandang disabilitas, maka tetap perlu didata.

Arief mengatakan dalam pendataan itu KPU dibantu oleh pihak terkait. Misalnya lembaga yang menampung para penyandang disabilitas.

Meskipun didata, kata Arief, namun tidak semua penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya. Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter yang menerangkan bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya.

Jika dinilai tidak mampu, maka namanya akan dikeluarkan dari data pemilih.

Terkait teknis pelaksanaan pemilihan di TPS, nantinya penyandang disabilitas tersebut bisa mencoblos sendiri di bilik suara. Jika kesulitan, maka bisa juga didampingi oleh orang yang dipilihnya.

“Kalau tidak mampu melakukan pemilihan sendiri, bisa didampingi atas permintaan yang bersangkutan. Silakan dia nunjuk sendiri (pihak yang membantunya),” kata Arief.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penyandang gangguan kejiwaan tetap berhak mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

“Negara dan penyelenggara pemilu harus memenuhi hak seluruh warga untuk memilih dalam pemilu,” kata Titi Anggraini.

Titi menegaskan bahwa syarat warga untuk memeroleh hak pilih dalam perundangan adalah sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah menikah, dan tidak mencantumkan syarat kesehatan jiwa.

“Jadi, hak mereka [penderita gangguan mental] harus tetap diberikan,” kata dia. (CNN Indonesia/Net)

admin

admin

Related Posts

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin
Politik

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin

September 26, 2024
Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang
Politik

Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang

September 24, 2024
Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1
Politik

Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1

September 24, 2024
Next Post
BPJS Berikan Pelayanan Untuk Bayi yang Baru Lahir

BPJS Berikan Pelayanan Untuk Bayi yang Baru Lahir

Kejurda Futsal Piala Gubernur Banten tingkat Pelajar Dimulai

Kejurda Futsal Piala Gubernur Banten tingkat Pelajar Dimulai

Jelang Kejurnas Muaythai 2018, Ini Persiapan Atlet Banten

Jelang Kejurnas Muaythai 2018, Ini Persiapan Atlet Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Woodball Berpeluang Raih Banyak Medali di PON XX Papua

Woodball Berpeluang Raih Banyak Medali di PON XX Papua

7 tahun ago
Edi Segera Definitif

Edi Segera Definitif

7 tahun ago
Bupati Serang Berbagi Ceria dengan Anak Yatim

Bupati Serang Berbagi Ceria dengan Anak Yatim

5 tahun ago
Waringinkurung Juara Umum MTQ Kabupaten Serang 2022

Waringinkurung Juara Umum MTQ Kabupaten Serang 2022

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In