• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPJS Berikan Pelayanan Untuk Bayi yang Baru Lahir

admin by admin
November 23, 2018
in Kesehatan
0
BPJS Berikan Pelayanan Untuk Bayi yang Baru Lahir
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Hadirnya jaminan ini menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap bayi baru lahir yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terutama, hal ini dapat meminimalisir tingkat kematian bayi saat dilahirkan dan menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Kesehatan (Kemkes) saat ini.

Pemerintah pun menekankan, harapan hidup bayi lahir menjadi meningkat dengan hadirnya jaminan ini.

“Jangan sampai nanti ada bayi baru lahir dan tidak dirawat karena kendala biaya,” kata Iqbal.

Adapun iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Sedangkan, manfaat jaminan kesehatan juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Dalam beleid ini juga tertuang, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari,” Pungkasnya. (Tribun/Dhan)

 

admin

admin

Related Posts

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Kinerja BLUD Kesehatan
Kesehatan

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Kinerja BLUD Kesehatan

Desember 6, 2023
6 Manfaat Madu dan Jeruk Nipis Untuk Tubuh
Kesehatan

6 Manfaat Madu dan Jeruk Nipis Untuk Tubuh

Agustus 23, 2020
Ketahuilah Bahaya Polusi Suara Bagi Kesehatan
Kesehatan

Ketahuilah Bahaya Polusi Suara Bagi Kesehatan

Juli 29, 2020
Next Post
Kejurda Futsal Piala Gubernur Banten tingkat Pelajar Dimulai

Kejurda Futsal Piala Gubernur Banten tingkat Pelajar Dimulai

Jelang Kejurnas Muaythai 2018, Ini Persiapan Atlet Banten

Jelang Kejurnas Muaythai 2018, Ini Persiapan Atlet Banten

Gubernur Apresiasi Kerjasama Antara BPK RI dengan Pemprov

Gubernur Apresiasi Kerjasama Antara BPK RI dengan Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Amin Lukman Pimpin Catur Banten

Amin Lukman Pimpin Catur Banten

7 tahun ago
Takut Terjangkit Corona, 89 Atlet PPLP Banten Dipulangkan

Dua Bulan Berlalu, Atlet PPLP Banten Masih Dirumahkan

6 tahun ago
Los Blancos Ingin Bungkam Amsterdam Arena

Los Blancos Ingin Bungkam Amsterdam Arena

7 tahun ago
‎Atlet Pencak Silat PSKBI Sabet Medali Enam Emas dan Tiga Perak

‎Atlet Pencak Silat PSKBI Sabet Medali Enam Emas dan Tiga Perak

7 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In