SERANG – Jelang Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg, warga Banten tidak bisa lagi mengajukan diri untuk melakukan pindah memilih.
Hal itu disebabkan, layanan bagi warga yang mengajukan diri untuk pindah memilih telah berakhir.
Komisioner KPU Banten Agus Sutisna membenarkan hal tersebut. Kata dia, pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Nah, waktu pelayanan pindah memilih hanya diakomodir maksimal sampai dengan H-30 atau hingga 17 Maret 2019.
“Sesuai dengan norma udang-undang, tanggal 17 Maret 2019 terahir. Tepatnya hingga pukul 16.00 WIB. Jadi dengan berat hati KPU tidak bisa lagi melakukan pelayanan untuk kepentingan pindah memilih,” ujarnya.
“Di Banten yang sudah diinput melalui program Sidalih jumlahnya puluhan ribu orang,” bebernya.
Kendati demikan, Agus menuturkan, ada kelompok masyarakat yang sedang mengusulkan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bila yudisial review dikabulakan MK, maka orang yang mau pindah memilih bisa bisa diurus sampai tiga hari sebelum pemilihan,” ungkapnya.
“Besar harapan saya dikabulkan, karena hingga batas terakhir kemarin, masih banyak penduduk yang mengajukan diri untuk pindah memilih,” pungkasnya.(opi)














