SERANG – Agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019, KPU Provinsi Banten menyiapkan 68 TPS berbasis DPTB. Rinciannya di Kabupaten Serang 6 TPS, Kabupaten Tangeran 27 TPS, dan di Kota Tangerang 35 TPS.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya agar semua orang yang sudah masuk dalam DPT bisa melaksanakan pemilihan dimanapun.
Hal itu bukan tanpa alasan, karena Undang-Undang telah memberikan ruang dengan regulasi bahwa orang dapat melaksanakan pemilihan di luar TPS dia (masyarakat) terdaftar.
Dirinya menyebutkan, warga yang melakukan pindah memilih didominasi oleh para pekerja pabrik, dan orang-orang yang berada di lingkungan Kampus.
“Di Tangerang saja, di Kampus UPH kita siapkan 6 TPS untuk para warga yang pindah memilih, kampus penerbagan juga ada. Kita menyebutnya TPS berbasis DPTB,” ucap Agus saat ditemui di Kantor KPU Banten, kemarin.
Agus menjelaskan, alasan para pemilih melakukan pindah dikarenakan pekerjaan, dan pendidikan. “Misalnya di kawasan industri, di Kibin Kabupaten serang. Hampir semuanya pekerja-pekerja dari luar Banten dan menetap di Kibin,” ujarnya.
Agus melanjutkan, untuk penerimaan surat suara sendiri akan disesuaikan dengan pindah memilih. Serta para pemilih yang melakukan pindah memilih tersebut, dipastikan tidak akan menerima jumlah surat suara lengkap atau berkurang.
“Jadi contohnya, kalau orang pindah memilih antar Provinsi, maka dia akan mendapat satu surat suara yakni untuk memilih Presiden. Kalau mereka berpindah beda dapil tapi masih satu provinsi, ya akan disesuailan lagi dan seterusnya,” pungkasnya.(opi)













