• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual di Butuhkan Payung Hukum Sesuai Perkembangan Zaman

admin by admin
November 26, 2018
in Hukum Kriminal
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Globalonline – Guna melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan, maupun pernikahan dini, dibutuhkan payung hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus mengatakan, dilihat dari kekerasan seksual harus memiliki payung hukum .

“KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) itu terbatas sekali. Pemerkosaan, pelecehan, pencabulan, ternyata makin berkembang,” ujarnya.

Magdalena mencontohkan, salah satunya kekerasan seksual yang dilakukan secara tidak langsung lewat media sosial. Hal ini mendesak adanya peraturan-peraturan baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

“Dulu tidak ada Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Karena kita secara budaya kalau dalam rumah tangga tidak usah diumbar-lah, itu aib, Padahal, kekerasan dan pelanggaran HAM bisa terjadi di ranah publik dan ranah domestik,” katanya.

Magdalena mengatakan, saat ini fenomena kekerasan pada perempuan tidaklah sebatas yang dinyatakan dalam KUHP yang berlaku.

“Dalam KUHP, pemerkosaan apa artinya? Baru dikatakan pemerkosaan kalau terjadi penetrasi penis ke vagina. Padahal pemerkosaan bisa menggunakan alat. Misalnya sampai perempuan meninggal karena memasukkan kayu ke vagina. Ini kan juga kekerasan seksual, Kita mengharapkan ada payung hukum yang secara khusus membicarakan tentang kekerasan seksual. Di mana di dalamnya ada eksploitasi seksual, perbudakan seksual, ada perkawinan anak, seperti itu,”ucapnya.

Selain itu, Magdalena juga mengatakan masih banyak peraturan-peraturan di daerah yang sifatnya masih mendiskriminasi perempuan.

“Kami baru bicara dengan Kemenag (Kementerian Agama), tahun 2018 saja ada lima sampai sepuluh Perda baru yang muncul (yang mendiskriminasi). Dia dibungkus dengan ketahanan keluarga. Ketika bicara tentang ini dia mulai mengatur bagaimana laki-laki dan perempuan, Seringkali peraturan-peraturan semacam ini juga dianggap meningkatkan adanya intoleransi terhadap kelompok-kelompok tertentu,”pungkasnya. (Liputan6.com/Dhan)

 

 

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Dinsos Banten Gelar One Day For Children

Dinsos Banten Gelar One Day For Children

Mobil Pickup Menewaskan 3 Santri dan Puluhan Luka-Luka

Mobil Pickup Menewaskan 3 Santri dan Puluhan Luka-Luka

POMDA 2018 Pertandingkan 14 Cabor

POMDA 2018 Pertandingkan 14 Cabor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jamkrida Banten Perluas Pangsa Pasar di Jawa Barat

Jamkrida Banten Perluas Pangsa Pasar di Jawa Barat

8 tahun ago

Bawaslu Hentikan Laporan atas Rudiantara soal ‘Yang Gaji Kamu Siapa?’

7 tahun ago
KemenPUPR Serahkan Lahan dan Bangunan SDN Seba

KemenPUPR Serahkan Lahan dan Bangunan SDN Seba

4 tahun ago
Sekda Kabupaten Tangerang Monitoring Jam Operasional

Sekda Kabupaten Tangerang Monitoring Jam Operasional

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In