TANGERANG – Kabupaten Tangerang kembali masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19. Untuk menurunkannya, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Moch. Maesyal Rasyid langsung melakukan inspeksi mendadak kepada pelaku usaha di kawasan Citra Raya Kecamatan Cikupa, akhir pekan kemarin.
Sekda tiba di kawasan Citra Raya pukul 20.30 WIB langsung memimpin pembagian tugas, yang diikuti oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk terus menegur pelaku usaha yang masih membandel melewati jam operasional. Di mana, sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pukul 20.00 WIB sudah tutup.
“Bapak ibu mohon maaf, wilayah kita masuk ke zona merah. Berarti ketentuannya harus mengikuti pembatasan, sudah banyak saudara rekan dan kerabat yang sudah terpapar Covid-19,” ucap Sekda menjelaskan menyelusuri ruko-ruko di kawasan Citra Raya.
Sesekali Sekda, melakukan woro-woro kepada pemilik rumah makan atau warung yang masih membandel membuka dagangannya dan memerintahkan supaya menutupnya karena kondisi penyebaran virus corona di daerah mereka sangat cepat.
“Mulai malam ini (kemarin malam, red), kita terus gencar melakukan monitoring bersama camat, muspika, setra satgas ditingkat RT/RW sesuai instruksi pak bupati,” jelasnya.
Pemantauan pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, rumah makan dan kerumunan masyarakat sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Bupati mengenai PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya mengimbau kepada warga untuk terus terapkan protokol kesehatan (prokes). Sudah banyak korban jangan sampai terus meluas sayangi diri dan keluarga,” tegasnya.(net/muh)















