SERANG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa resmi membentuk Tim Advokasi Hukum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Pembentukan tim advokasi hukum ini, dilakukan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu di Pilkada Kabupaten Serang 2020.
Sembilan orang tim advokasi hukum, yang merupakan perwakilan partai politik pengusung Tatu-Pandji itu telah mengantongi Surat Kuasa dari tatu-Pandji.
Nantinya tim advokasi hukum yang dibentuk tersebut bertugas mengawal jalannya proses pilkada Kabupaten serang 2020 serta mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Deni Ismail Pamungkas, SH,MH menerangkan, tim advokasi hukum Tatu-Pandji dibentuk untuk mengkaji dan menangani berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi selama perhelatan pemilukada Kabupaten Serang
“Kita diminta untuk mengantisipasi semua potensi terjadinya pelanggaran, mengkaji, dan menangani persoalan hukum baik secara litigasi dan non litigasi selama proses perjalananan pencalonan ibu Tatu dan pak Pandji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2020-2025, terhitung sejak melakukan pendaftaran ke KPUD hingga pelantikan nantinya,” terangnya.
Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji juga berharap perhelatan Pilkada Kabupaten Serang dapat berlangsung dengan sejuk, aman, damai, dan kondusif sebagai bentuk kedewasaan seluruh pasangan calon dan masyarakat kabupaten Serang dalam berdemokrasi.
Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi, SH menyampaikan, kedewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi dicerminkan dalam penyelenggaraan pemilukada yang jujur dan adil. Semua tim sukses, pendukung, dan simpatisan pasangan calon dapat memberikan pernyataan-pernyataan yang bisa memberi suasana kesejukan selama proses pemilihan tanpa harus melontarkan caci maki, pencemaran nama baik, fitnah, dan berita hoax yang dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum.(muh)















