• Latest
  • Trending
Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten

Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten

September 9, 2020
Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri, Ketua Kesti TTKKDH Banten : Beliau Layak Jadi Kapolri

Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri, Ketua Kesti TTKKDH Banten : Beliau Layak Jadi Kapolri

Januari 14, 2021
Bupati Pandeglang Hari Ini Divaksin Bersama Pejabat Lainnya di Banten

Bupati Pandeglang Hari Ini Divaksin Bersama Pejabat Lainnya di Banten

Januari 14, 2021
Ditlantas Polda Banten Berikan Himbauan kepada Masyarakat Dengan “Yuk Ngopi Wae”

Ditlantas Polda Banten Berikan Himbauan kepada Masyarakat Dengan “Yuk Ngopi Wae”

Januari 14, 2021
Bupati Serang: Kami Sudah Divaksin, Kita Ikhtiar Bersama

Bupati Serang: Kami Sudah Divaksin, Kita Ikhtiar Bersama

Januari 14, 2021
Vaksin Covid 19 Untuk Pandeglang Diperkirakan Turun Bulan Februari

Vaksin Covid 19 Untuk Pandeglang Diperkirakan Turun Bulan Februari

Januari 13, 2021
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Sabtu, Januari 16, 2021
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri, Ketua Kesti TTKKDH Banten : Beliau Layak Jadi Kapolri

    Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri, Ketua Kesti TTKKDH Banten : Beliau Layak Jadi Kapolri

    Bupati Pandeglang Hari Ini Divaksin Bersama Pejabat Lainnya di Banten

    Bupati Pandeglang Hari Ini Divaksin Bersama Pejabat Lainnya di Banten

    Ditlantas Polda Banten Berikan Himbauan kepada Masyarakat Dengan “Yuk Ngopi Wae”

    Ditlantas Polda Banten Berikan Himbauan kepada Masyarakat Dengan “Yuk Ngopi Wae”

    Bupati Serang: Kami Sudah Divaksin, Kita Ikhtiar Bersama

    Bupati Serang: Kami Sudah Divaksin, Kita Ikhtiar Bersama

    Vaksin Covid 19 Untuk Pandeglang Diperkirakan Turun Bulan Februari

    Vaksin Covid 19 Untuk Pandeglang Diperkirakan Turun Bulan Februari

  • Hukum Kriminal
    Jalin Sinergitas, BPN Provinsi Banten Temui Kapolda Banten

    Jalin Sinergitas, BPN Provinsi Banten Temui Kapolda Banten

    Personil Polsek Pulomerak, Amankan Pembagian BST

    Personil Polsek Pulomerak, Amankan Pembagian BST

    Kapolda Banten : Jadilah Polisi yang Empati, Mengayomi dan Dekat Dengan Rakyat

    Kapolda Banten : Jadilah Polisi yang Empati, Mengayomi dan Dekat Dengan Rakyat

    Kadivkum Polri Di Jabat Oleh Irjen Pol Drs. Fiandar

    Kadivkum Polri Di Jabat Oleh Irjen Pol Drs. Fiandar

    Peduli Kesehatan, Biddokkes Polda Banten Berikan Vitamin kepada Personel yang Bertugas

    Peduli Kesehatan, Biddokkes Polda Banten Berikan Vitamin kepada Personel yang Bertugas

    Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal

    Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal

    Tim Jumat Barokah Polda Banten Bagikan Ratusan Masker

    Tim Jumat Barokah Polda Banten Bagikan Ratusan Masker

    Satnarkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    Satnarkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi di Serpong

    Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi di Serpong

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten

by admin
September 9, 2020
in News
0
Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten

 

SERANG – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa menyampaikan keberatan jika Bawaslu menganggap penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai penggunaan Fasilitas Negara oleh Pasangan Tatu-Pandji seperti yang dilansir beberapa media.

 

Penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai tempat deklarasi dianggap tidak menyalahi peraturan perundangan sebagaimana di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang pemilu.

 

Daddy Hartadi Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-pandji menyampaikan, tidak ada yang dilanggar dalam deklarasi Tatu- Pandji pada Sabtu, 5 September 2020 lalu yang menggunakan Alun-alun Kramatwatu.

 

Menurutnya, sekalipun dibiaya Negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red) pembangunannya, alun-alun Kramatwatu adalah ruang publik yang digunakan untuk kepentingan publik, dan dapat disewakan kepada umum untuk kegiatan- kegiatan publik atau khalayak umum.

 

Daddy saat dihubungi melalui telepon selulernya (9/8) menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 304 ayat (2) Fasilitas negara yang tidak dapat digunakan adalah fasilitas yang merupakan sarana mobilitas, sarana gedung,perkantoran, telekomunikasi milik pemerintah. Apa yang diatur dalam ayat 2 tersebut dikecualikan oleh ayat (3) yang mengatur fasilitas Negara yang dimaksud dalam ayat (2)  dikecualikan ketentuannya jika fasilitas Negara tersebut dapat disewakan untuk umum.

“Kita mengacu pada peraturan perundang-undangan,tidak ada norma hukum yang kita langgar,pasal 304 ayat 3 undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengecualikan fasilitas Negara dalam ketentuannya, yaitu yang disewakan kepada umum. Sebagai ruang publik, alun-alun kramatwatu walau dibiayai APBD  dapat digunakan untuk kegiatan umum dan disewakan kepada umum. Jadi Clear, Tatu-Pandji saat Deklarasi tidak gunakan fasilitas Negara diluar yang dikecualikan oleh ayat 3-nya,” terangnya

 

Hal senada dikatakan Deni Ismail Pamungkas, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu–Pandji saat dihubungi melalui Telepon selularnya. Deni mengatakan, tidak ada atribut Negara dan fasilitas Negara yang dilarang oleh Peraturan dan perundangan dalam Deklarasi Tatu-Pandji.

“Kita berikan advice hukum agar pasangan calon Tatu-Pandji  tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalani tahapan pemilukada Kabupaten Serang,” terangnya.

“Kita pastikan tidak ada yang dilanggar, tidak ada itu Mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Serang yang digunakan dalam deklarasi Tatu Pandji, Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang-Undang karena merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu–Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” pungkasnya.(dhan/muh)

admin

admin

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri, Ketua Kesti TTKKDH Banten : Beliau Layak Jadi Kapolri

Dukung Listyo Sigit Jadi Kapolri, Ketua Kesti TTKKDH Banten : Beliau Layak Jadi Kapolri

Januari 14, 2021
Bupati Pandeglang Hari Ini Divaksin Bersama Pejabat Lainnya di Banten

Bupati Pandeglang Hari Ini Divaksin Bersama Pejabat Lainnya di Banten

Januari 14, 2021
Ditlantas Polda Banten Berikan Himbauan kepada Masyarakat Dengan “Yuk Ngopi Wae”

Ditlantas Polda Banten Berikan Himbauan kepada Masyarakat Dengan “Yuk Ngopi Wae”

Januari 14, 2021
Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In