SERANG – Polres Serang Kota menangkap MK (44), guru ngaji yang mencabuli delapan anak di Banten. Parahnya, perbuatan ini dilakukan saat guru tersebut melakukan praktik mengajar salat.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (30/1/2020) pukul 22.30 WIB. Tersangka melakukan perbuatannya sepanjang Desember 2019 dan dilakukan siang hari.
“Korban diajak untuk praktik salat di ruang tertutup, pelaku kemudian memeluk dan menempelkan badannya,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Kota Serang, Banten, Jumat (31/1/2020).
Usai melakukan tindakan itu, tersangka langsung mengancam korban. Bila korban berani memberitahu orang lain, diancam tidak naik kelas dan mendapatkan ranking.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukannya terhadap delapan korban anak perempuan.
Modus pelaku melakukan bujukan dengan alasan jika dipeluk maka korban anak bisa mendapatkan pahala.
“Dan hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” ujarnya.
Perbuatan pelaku sendiri katanya bisa diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara bisa sampai 15 tahun.(dtc)















