SERANG – Sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Serang mempertanyakan sejumlah poin terkait Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto.
Juru Bicara Fraksi DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto mengatakan, bila dikaji terhadap APBD tahun 2021, kondisi estimasi terhadap pendapatan daerah terjadi penurunan sebesar 10,882 persen dari APBD tahun 2020.
Dimana penurunan estimasi belanja terjadi hampir menyeluruh di sektor pendapatan daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Makanya, kami mohon penjelasan atas kondisi pendapatan daerah tersebut karena kita juga khawatir atas realisasi pendapatan daerah sampai 10 bulan terakhir pada tahun berjalan baru mencapai 52,78 persen, dana perimbangan sejumlah 89,7 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah dipersentase 30,41 persen,” ucapnya saat membacakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang atas Nota Keuangan RAPBD KAbupaten Serang TA 2021, Rabu (11/11/2020).
Kata dia, melihat kondisi pendapatan daerah pada tahun berjalan ini, tentu menjadi pertanyaan para wakil rakyat, apakah dengan tingkat realisasi yang ada masih optimistis dengan struktur pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2021 mengingat tahun kalendar masih tersisa dua bulan lagi.
Menurutnya, prinsip dalam pendapatan daerah pada dasarnya diarahkan pada upaya penggalian potensi pendapatan daerah serta APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan dan pelayanan paling konkret yang menunjukkan prioritas dan arah kebijakan pemerintah dalam satu tahun anggaran.
“Kita masih meyakini dan optimis bahwa APBD 2021 masih bisa ditingkatkan lantaran masih banyak sumber-sumber pendapatan yang belum diintegrasikan dalam dokumen APBD yang disebabkan belum ada kejelasan informasi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” ucapnya.
Selanjutnya pada sektor belanja daerah, dewan perlu mengevaluasi kembali, karena berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, kondisi belanja berubah, yang semula mengenal belanja tidak langsung dan belanja tidak langsung sekarang menjadi belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.
Lalu belanja modal ada dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, belanja irigasi dan jaringan serta belanja modal aset tetap lainnya. Berikutnya ada belanja tidak terduga, belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Dengan kondisi APBD sekarang, sambungnya, DPRD perlu hati-hati terhadap postur APBD Tahun 2021 sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 sebagai manifestasi dan komitmen terhadap nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2021.
“Karena dalam belanja daerah pada APBD tahun berjalan selama 10 bulan terakhir, tingkat serapan belanja daerah sebesar 61,63 persen, dimana belanja tidak langsung terealisasi sejumlah 69,72 persen belanja langsung dijumlah 51,48 persen,” bebernya.
Terpisah, Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto menerangkan, angka tersebut merupakan target optimis yang telah dipertimbangkan dengan berbagai kemungkinan.
“Situasi sekarang masih pandemi Covid-19, kalau situasi normal, mungkin kita ke normal lagi, target kita jadi target optimis. Nanti pak Sekda secara teknis akan menjabarkan dan jawaban kita seutuhnya akan disampaikan besok saat paripurna juga,” tegasnya.(muh)