• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Tebarkan Kebencian dan Kategori Lansia, ATN Dilaporkan ke Bawaslu

admin by admin
November 13, 2020
in Uncategorized
0
Diduga Tebarkan Kebencian dan Kategori Lansia, ATN Dilaporkan ke Bawaslu
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) dilaporkan warga Kabupaten Serang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Aturan yang diduga melanggar yakni, menyebarkan ujaran kebencian dan kapasitas ATN yang masuk kategori lanjut usia (lansia) yang dilarang ikut kegiatan kampanye.

ATN yang merupakan orangtua dari calon wakil Bupati Serang Eki Baihaki, dilaporkan karena dinilai telah berumur 67 Tahun. Sementara sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Taun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pada UU tersebut, kategori lansia ialah yang  telah berusia 60 tahun ke atas.

Kemudian dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lansia dilarang ikut kegiatan kampanye pasangan calon.

Laporan didampingi oleh Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji).

“Diduga ATN Telah berusia 67 Tahun.  Berdasarkan data akurat yang ada pada kami ATN, lahir pada 2 Oktober 1953,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Tatu-Pandji, Daddy Hartadi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Kemudian, kata Daddy, PKPU 13/2020 melarang gabungan Parpol, dan paslon untuk melibatkan lansia dalam kegiatan kampanye.

“Sedangkan ATN ini selalu hilir mudik berkampanye tatap muka, berdasarkan PKPU dan bukti yang kami sodorkan ke Bawaslu Kabupaten Serang,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, Bawaslu Kabupaten Serang harus menerima laporan warga Kabupaten Serang untuk menjatuhkan sanksi dan melarang ATN melakukan kampanye tatap muka secara langsung.

“Saya rasa hukum harus tegak dengan ditegakkan. Bawaslu pasti akan menegakkan aturan karena laporan kita itu terpenuhi semua unsurnya,” tegasnya.

Selain itu, kata Daddy, dalam bukti video yang dilaporkan kepada Bawaslu, ATN diduga selalu menebarkan kebencian dan hasutan-hasutan dalam berkampanye tatap muka yang dapat berimplikasi pidana.

“ATN di suatu tempat diduga mengumbar kebencian kepada pemerintahan yang syah, dan diduga mengadu domba serta menghasut kelompok masyarakat. Itu bentuk kampanye yang dilarang,” bebernya.

Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Deni Ismail Pamungkas menghimbau agar Bawaslu dapat memberikan peringatan kepada ATN sebagai terlapor untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye tatap muka.

“Bawaslu dapat tegas untuk soal ini. Jika ATN mau dikatakan patuh hukum, harusnya legowo untuk tidak lagi berkampanye tatap muka, daripada harus ditindak oleh Bawaslu,” pungkasnya.(dhan/yan/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Syafrudin Bercerita Masa Muda ke Jajaran Pemuda Bulan Bintang

Syafrudin Bercerita Masa Muda ke Jajaran Pemuda Bulan Bintang

Program kerja PGRI Taktakan Mulai Disosialisasikan

Program kerja PGRI Taktakan Mulai Disosialisasikan

Panwascam dan Pengawas TPS Diminta Hindari ‘Ngopi Bareng’

Panwascam dan Pengawas TPS Diminta Hindari ‘Ngopi Bareng’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

PAD Kabupaten Tangerang Sudah Tembus Rp 612 Miliar

PAD Kabupaten Tangerang Sudah Tembus Rp 612 Miliar

5 tahun ago
Didoakan Ratusan Ulama, Tatu-Pandji Siap Lanjutkan Kemajuan Kabupaten Serang

Didoakan Ratusan Ulama, Tatu-Pandji Siap Lanjutkan Kemajuan Kabupaten Serang

6 tahun ago
TP PKK Kabupaten Serang Lakukan Pendekatan ke Posyandu

TP PKK Kabupaten Serang Lakukan Pendekatan ke Posyandu

4 tahun ago
Jelang Pra PON, Atlet Muaythai Banten Cedera

Jelang Pra PON, Atlet Muaythai Banten Cedera

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Trending

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak
News

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

by admin
Mei 7, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta...

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Mei 7, 2026
Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

April 22, 2026
​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

April 16, 2026
High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In