• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Demo di Kantor Bupati Serang, Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cilaka

admin by admin
Januari 29, 2020
in Uncategorized
0
Demo di Kantor Bupati Serang, Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cilaka
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Ratusan buruh yang ada di Kabupaten Serang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Selasa (28/1/2020). Tujuannya, menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Hal ini disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang Argo Priyo Sujatmiko.

“Kita di sini hanya ingin mengingatkan pemerintah daerah, karena informasi yang kami terima di daerah, pemerintah pusat akan mengeluarkan sebuah prodak undang-undang baru yakni Cilaka. Menurut kami, itu tidak memihak kepada buruh,” papar Argo kepada awak media di sela-sela orasi yang dimulai pukul 15.40 WIB, Selasa (28/1/2020).

Di mana kata dia, ada empat poin yang jadi perhatian. Pertama terkait sistem hubungan kerja. Buruh khawatir, hubungan kerja nantinya akan semakin lentur. Bila mengacu pada UU nomor 13, sistem yang diberlakukan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan  outsourcing.

“Nah, bila RUU Cilaka semakin lentur. Contohnya, PKWT yang tadinya setelah setahun dilakukan satu kali perpanjangan dan berikutnya tidak boleh lagi, kini bisa berkali-kali. Mau bagaimana nasib buruh?” ucapnya.

Kedua, outsourcing nantinya bisa semena-mena. Yang tadinya hanya ada lima jenis seperti catering, transportasi, security, bisa merambah bidang lainnya.

Ketiga, dengan RUU Cilaka, akan berimbas dengan sistem pengupahan. “Perusahaan bisa main sendiri. Dan yang kami dengar, pengupahan tahun depan akan di bahas ditingkat provinsi. Bila demikian, yang diberlakukan adalah upah minimum provinsi yang tentunya dibawah upah minimum kabupaten kota,” terangnya.

Terakhir, juga berpengaruh terhadap kompensasi pasca hubungan kerja. “Nanti bila pegawai terkena PHK, bisa tidak dapat pesangon. Bila empat item tersebut diberlakukan, apa fungsi serikat kerja apa, serikat buruh apa. Makanya kita sepakat menolaknya dengan tegas,” bebernya.

Ia berharap, pemerintah seharusnya membuat produk hukum yang lebih baik daripada UU nomor 13. “Jangan seperti sekarang, terkesannya sembunyi-sembunyi. Draf RUU Cilaka saja, buruh tidak pernah dilibatkan. Harus ada, karena kan di pusat ada Triparkit Nasional. Aturannya ditanya dulu, usulan di bidang tenaga kerja bagaimana,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Eks Dirut RSU Tangsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Eks Dirut RSU Tangsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dua Warga Lebak Meninggal Dunia di Posko Pengungsian

Dua Warga Lebak Meninggal Dunia di Posko Pengungsian

Berkunjung ke Dewan, Kwarda Banten Ingin Ada Perda Ekstrakulikuler Pramuka

Berkunjung ke Dewan, Kwarda Banten Ingin Ada Perda Ekstrakulikuler Pramuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Bupati Serang Harap SMK Bismillah Tetap Menjaga Kualitas

Bupati Serang Harap SMK Bismillah Tetap Menjaga Kualitas

4 tahun ago
Walikota Serang Sidak ULP BPPBJ

Walikota Serang Sidak ULP BPPBJ

6 tahun ago
Kades Pengarengan: Pemberhentian 7 Guru PAUD Bukan karena Pilkades Tapi Kinerja

Kades Pengarengan: Pemberhentian 7 Guru PAUD Bukan karena Pilkades Tapi Kinerja

6 tahun ago
Banten Indie Clothing Kampung Ramadan Kembali Hadir di Kota Serang

Banten Indie Clothing Kampung Ramadan Kembali Hadir di Kota Serang

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In