SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti 150 kilogram ganja pada Rabu (31/7/2019).
Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin open pembakar narkotika yang dimiliki oleh BNNP Banten. Pembakaran sendiri memakan waktu sekitar dua jam.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, 150 kilogran ganja yang dibakar merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu yang lalu.
Ia menceritakan, mulanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melapor tentang adanya pengiriman narkoba dari Aceh.
“Setelah kami himpun informasi yang ada, ternyata benar. Ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh yang akan dikirimkan menuju daerah Tangerang melalui pelabuhan Tanjung Priok,” katanya kepada awak media Rabu, (31/7/2019).
Polisi pun menetapkan dua kedua tersangka dalam kasus itu. Yakni berinisial FN (29) dan LG (44) yang melancarkan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil camry yang telah dimodifikasi.
“Kedua tersangka merupakan kurir. Dalam pengirimannya, meraka menggunakan satu unit mobil Toyota Camry warna silver yang telah di modifikasi bagian bagasinya dengan plat besi,” jelasnya.
Lanjut Tantan, ia juga menyebutkan bahwa jaringan ini sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba dari Aceh melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Akibat perbuatanya,kedua tersangka dikenalan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Yoman)













