• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BNNP Banten Musnahkan 150 Kilogram Ganja

admin by admin
Agustus 1, 2019
in Hukum Kriminal
0
BNNP Banten Musnahkan 150 Kilogram Ganja
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti 150 kilogram ganja pada Rabu (31/7/2019).

Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin open pembakar narkotika yang dimiliki oleh BNNP Banten. Pembakaran sendiri memakan waktu sekitar dua jam.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, 150 kilogran ganja yang dibakar merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu yang lalu.

Ia menceritakan, mulanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melapor tentang adanya pengiriman narkoba dari Aceh.

“Setelah kami himpun informasi yang ada, ternyata benar. Ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh yang akan dikirimkan menuju daerah Tangerang melalui pelabuhan Tanjung Priok,” katanya kepada awak media Rabu, (31/7/2019).

Polisi pun menetapkan dua kedua tersangka dalam kasus itu. Yakni berinisial FN (29) dan LG (44) yang melancarkan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil camry yang telah dimodifikasi.

“Kedua tersangka merupakan kurir. Dalam pengirimannya, meraka menggunakan satu unit mobil Toyota Camry warna silver yang telah di modifikasi bagian bagasinya dengan plat besi,” jelasnya.

Lanjut Tantan,  ia juga menyebutkan bahwa jaringan ini sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba dari Aceh melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Akibat perbuatanya,kedua tersangka dikenalan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Yoman)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Seleksi Karang Taruna Percontohan, 43 Karang Taruna Kelurahan di Banten Adu Program

Seleksi Karang Taruna Percontohan, 43 Karang Taruna Kelurahan di Banten Adu Program

Perserang Berhasil Curi Poin Penuh di Bandung

Perserang Berhasil Curi Poin Penuh di Bandung

Tiga Pebiliar Banten Gagal Masuk Skuat SEA Games Indonesia

Tiga Pebiliar Banten Gagal Masuk Skuat SEA Games Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Real Madrid Dapatkan Kubo, ‘Lionel Messi dari Jepang’

Real Madrid Dapatkan Kubo, ‘Lionel Messi dari Jepang’

7 tahun ago
22 Hektare Disiapkan untuk Pengembangan Budidaya Garam

22 Hektare Disiapkan untuk Pengembangan Budidaya Garam

7 tahun ago
Pasar Baros Terbakar

Pasar Baros Terbakar

7 tahun ago
Kabupaten Serang Diminta Rebut 7 Kursi di Pileg 2024

Kabupaten Serang Diminta Rebut 7 Kursi di Pileg 2024

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In