SERANG – Bantuan dana desa yang sedianya dicanangkan pada tahun ini sebesar Rp 10 miliar batal terlealisasi. Kepastian itu didapat, saat rapat paripurna persetujuan penetapan raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2018, Senin (17/9/2018).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansyur Barmawi membenarkan hal tersebut. Kata dia, bantuan desa seharusnya dimasukan dalam anggaran langsung karena sifatnya bantuan. Nah, dari Pemkab Serang malah dimasukan dalam anggaran tidak langsung.
“Ini menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan intruksi BPK. Soalnya desa bukan penerima hibah,” ucapnya.
Selain itu, bila memang dipaksakan melalui anggaran tidak langsung, harusnya, terlebih dahulu dibuat Peraturan Bupati (Perbup), juknas dan juknisnya seperti apa. “Ini kan pekerjaanya fisik. Jadi harus diperhitungkan, apalagi waktu yang tersisa tiga bulan. Jadi lebih baik dibatalkan dan diajukan pada APBD Murni 2019 mendatang,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan, bantuan desa Rp 10 miliar, akan coba direalisasikan tahun depan dengan cara dalam bentuk ADD atau dana desa ditambah. “Yang jelas, tahun depan tidak akan molor lagi. Perbaikan aset desa bisa dilaksanakan. Bila tahun ini, memang terbentur mekanisme yang berbeda,” tuturnya.(anm)