• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten

admin by admin
September 9, 2020
in Uncategorized
0
Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SERANG – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa menyampaikan keberatan jika Bawaslu menganggap penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai penggunaan Fasilitas Negara oleh Pasangan Tatu-Pandji seperti yang dilansir beberapa media.

 

Penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai tempat deklarasi dianggap tidak menyalahi peraturan perundangan sebagaimana di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang pemilu.

 

Daddy Hartadi Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-pandji menyampaikan, tidak ada yang dilanggar dalam deklarasi Tatu- Pandji pada Sabtu, 5 September 2020 lalu yang menggunakan Alun-alun Kramatwatu.

 

Menurutnya, sekalipun dibiaya Negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red) pembangunannya, alun-alun Kramatwatu adalah ruang publik yang digunakan untuk kepentingan publik, dan dapat disewakan kepada umum untuk kegiatan- kegiatan publik atau khalayak umum.

 

Daddy saat dihubungi melalui telepon selulernya (9/8) menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 304 ayat (2) Fasilitas negara yang tidak dapat digunakan adalah fasilitas yang merupakan sarana mobilitas, sarana gedung,perkantoran, telekomunikasi milik pemerintah. Apa yang diatur dalam ayat 2 tersebut dikecualikan oleh ayat (3) yang mengatur fasilitas Negara yang dimaksud dalam ayat (2)  dikecualikan ketentuannya jika fasilitas Negara tersebut dapat disewakan untuk umum.

“Kita mengacu pada peraturan perundang-undangan,tidak ada norma hukum yang kita langgar,pasal 304 ayat 3 undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengecualikan fasilitas Negara dalam ketentuannya, yaitu yang disewakan kepada umum. Sebagai ruang publik, alun-alun kramatwatu walau dibiayai APBD  dapat digunakan untuk kegiatan umum dan disewakan kepada umum. Jadi Clear, Tatu-Pandji saat Deklarasi tidak gunakan fasilitas Negara diluar yang dikecualikan oleh ayat 3-nya,” terangnya

 

Hal senada dikatakan Deni Ismail Pamungkas, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu–Pandji saat dihubungi melalui Telepon selularnya. Deni mengatakan, tidak ada atribut Negara dan fasilitas Negara yang dilarang oleh Peraturan dan perundangan dalam Deklarasi Tatu-Pandji.

“Kita berikan advice hukum agar pasangan calon Tatu-Pandji  tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalani tahapan pemilukada Kabupaten Serang,” terangnya.

“Kita pastikan tidak ada yang dilanggar, tidak ada itu Mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Serang yang digunakan dalam deklarasi Tatu Pandji, Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang-Undang karena merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu–Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” pungkasnya.(dhan/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Dua Paslon Optimistis Lolos Tes Kesehatan

Dua Paslon Optimistis Lolos Tes Kesehatan

Syafrudin Berikan Kelonggaran Untuk Masyarakat Agar Sholat Idul Adha di Masjid Masing-Masing

Besok PSBB Kota Serang Mulai Diterapkan

Dukungan Untuk Benyamin-Pilar Terus Bertambah

Dukungan Untuk Benyamin-Pilar Terus Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pemkab Serang Izin Tetap Gelar Pilkades Serentak 2021 Pada 8 Agustus

Pemkab Serang Izin Tetap Gelar Pilkades Serentak 2021 Pada 8 Agustus

5 tahun ago
Zaki Imbau Warga Kabupaten Tangerang tak Rayakan Tahun Baru 2022

Zaki Imbau Warga Kabupaten Tangerang tak Rayakan Tahun Baru 2022

4 tahun ago
Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi

Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi

6 tahun ago
Dinsos Banten dan Kemensos Fokus Program Trauma Healing Untuk Anak-Anak Pasca Tsunami Selat Sunda

Dinsos Banten dan Kemensos Fokus Program Trauma Healing Untuk Anak-Anak Pasca Tsunami Selat Sunda

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Trending

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak
News

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

by admin
Mei 7, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta...

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Mei 7, 2026
Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

April 22, 2026
​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

April 16, 2026
High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In