SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 tanggal 8 Agustus tetap digelar.
Asda I Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan bahwa Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri sudah mengirim surat ke Kemendagri.
“Pak Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan Pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izinnya ditolak, kita menyesuaikan dengan aturan pusat,” ungkap Nanang, Selasa (3/8/2021).
Seperti diketahui, Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 diperpanjang kembali hingga 9 Agustus mendatang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sementara sebelumnya Pemkab Serang telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 dilaksanakan 8 Agustus.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait jadwal pilkades. Diketahui, saat ini, Kabupaten Serang masuk zona PPKM Level 3.
“Saya melihatnya dengan adanya PPKM sampai tanggal 9 Agustus berimplikasi terhadap kemungkinan memundurkan lagi jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak 2021. Kemungkinan ya, tapi semua nanti akan akan merujuk hasil rapat,” papar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa.
Pandji memastikan, akan dirapatkan dulu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Polres, aparat terkait apa keputusannya. Tapi bila melihat pengunduran sampai 9 Agustus PPKM dan Pilkades diputuskan tanggal 8 kemungkinan ke arah ditunda lagi ada. “Sekali lagi, kemungkinan yah, tapi belum jadi acuan karena harus diputuskan hasil rapat. Diputuskan secara bersama-sama,” ucapnya.
Dijelaskan Wakil Bupati Serang dua periode tersebut, meski Kabupaten Serang masuk zona Level 3, namun tidak ada perbedaan. “Yang di PPKM Level 3 dan 4 tidak ada perbedaan, apalagi kalau melihat level 2 seperti Pandeglang digelar awal September. Kemudian Kabupaten Tangerang dimundurkan sampai batas waktu belum ditentukan karena membaca situasi dulu,” jelasnya.
Penyebabnya, lanjutnya, karena belum diketahui kapan akan berakhir atau berujungnya. “Ujung dari pandemi virus corona atau Covid-19 ini kapan? Anggaplah jangan bicara ujung, kapan kita mulai tren penurunan angka kasus harian. Kalau kasus harian sudah mulai menurun, PPKM akan distop. Tapi, kalau tren masih naik, sekarang itu kalaupun ada penurunan tidak signifikan. Kemarin di RSDP dari 30 bed berkurang tujuh bed, berarti penurunannya belum signifikan,” urainya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.(muh)















