• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi

admin by admin
Mei 27, 2020
in Uncategorized
0
Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengubah sejumlah syarat pengecualian kriteria pembatasan perjalanan orang.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SE yang baru mengatur masa berlaku hasil uji tes Covid-19 menggunakan rapid test maupun metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketentuan ini berbeda dengan SE sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test.

Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, Rabu (27/5), menjelaskan orang yang akan bepergian saat ini wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Sementara untuk surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Dalam SE yang baru juga memuat aturan yang membolehkan orang menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza apabila di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.

“Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test,” dikutip dari SE tersebut.

Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi covid-19.

Mereka yang dikecualikan yakni orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau ada keluarga inti yang meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran Indonesia maupun WNI yang berada di luar negeri.

SE ini telah diteken oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 25 Mei 2020 dan berlaku hingga 7 Juni mendatang. (CNN/Red)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Levintar Nababan Belum Daftar Skripsi

Levintar Nababan Belum Daftar Skripsi

Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang

Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang

Dishub Kabupaten Serang Usahakan Uji KIR Dibuka Kembali

Dishub Kabupaten Serang Usahakan Uji KIR Dibuka Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Kembangkan Wisata, Warga Cikolelet Diberi Pelatihan Pengelolaan Homestay dan Guide

Kembangkan Wisata, Warga Cikolelet Diberi Pelatihan Pengelolaan Homestay dan Guide

7 tahun ago
Walikota Tangerang Minta OTG Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Walikota Tangerang Minta OTG Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

6 tahun ago
Jelang PON XX, Cabor Andalan KONI Banten Bertambah

Jelang PON XX, Cabor Andalan KONI Banten Bertambah

7 tahun ago

Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual di Butuhkan Payung Hukum Sesuai Perkembangan Zaman

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Trending

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak
News

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

by admin
Mei 7, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta...

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Mei 7, 2026
Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

April 22, 2026
​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

April 16, 2026
High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In