SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Forum konsultasi pengadaan barang/jasa covid-19, di Aula TB. Suwandi pada Rabu (13/5/2020). Tujuannya, agar tidak adanya ketimpangan ataupun permasalahan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Koordinator Pengawasan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten Your Happy, Kepala Seksi (Kasi) Datun pada Kejari Serang Tandy Mualim, Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Ayari.
Selaku Moderator Inspektur Kabupaten Serang Rahmat Jaya, dan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Koordinator Pengawasan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Priovinsi Banten, Your Happy mengatakan, kegiatan itu dilangsungkan untuk membuat yakin para pelaksana penanganan Covid-19. Sehingga para Pejabat Pembuat Komitman (PPK) di Pemkab Serang yakin atas kinerjanya terkoordinir oleh aspek-aspek hukum.
“Sehingga mereka bisa mempertanggung gugatan atau akuntabilitas terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan virus corona, dengan menggunakan dana tak terduga,” ujarnya.
Jadi lebih jelasnya, kata dia, komunikasi sekarang untuk ajang konsultasi. “Jika ada keraguan silahkan konsultasikan ke Inspektorat, BPKP atau ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Datun pada Kejari Serang, Tandy Mualim mengapresiasi Pemkab Serang dengan membentuk forum konsultasi pengadaan barang/jasa Covid-19. Pastinya, agar para pejabat di lingkungan Pemkab Serang yang menggunakan dana Covid-19 tidak adanya ketimpangan, mark up harga, dan membuat fiktif.
“Ini kan uang negara dan itu ancaman tidak main-main. Dalam keadaan darurat hukumannya maksimal bisa mencapai hukuman mati,” tegasnya.
Tandy berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi itu, Pemkab Serang memberikan rambu-rambu agar tidak ada keraguan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa Covid-19.
“Jadi tidak perlu takut karena regulasinya sudah ada, semuanya dalam keadaan darurat kita serahkan semua kepada PPK untuk membeli alat-alat kesehatan. Jangan pula gara-gara ini merugikan masyarakat yang terdampak. Yang penting tidak ada niat untuk memperkaya diri dan orang lain,” tegasnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya menyampaikan, pihaknya sengaja menghadirkan dari unsur kejaksaan, BPKP Perwakilan Banten, Unit Layanan Pengadaan barang/jasa (ULP) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang yang memang masuk dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Serang.
“Kita ingin memberi keyakinan kepada OPD terkait pengadaan barang/jasa kaitan khususnya dengan Covid 19, sehingga keraguan-keraguan yang ada sirna,” bebernya.(muh)













