SERANG – Jelang Lebaran 2020, pihak kepolisian Polres Serang berhasil membongkar jaringan pembuatan Uang Palsu (Upal) yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya.
Sebanyak enam orang diamankan. Mereka adalah SA, SU, K alias Sobled, EH, De alias Doyok, dan HA. Keenamnya diringkus di dua lokasi berbeda. Di Kecamatan Kragilan (Kabupaten Serang) dan Kecamatan Walantaka (Kota Serang).
Dari para tersangka, pihak berwajib mengamankan barang bukti 15 lembar bahan setengah jadi upal pecahan Rp 50 ribu yang sudah di print, sembilan lembar bahan upal yang belum dipotong sudah cetak pecahan Rp 50.000, 180 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang sudah cetak, 31 lembar upal yang sudah dicetak belum potong.
Selain lembaran uang palsu, petugas juga menyita satu botol lem, satu bendel kertas kosong, satu unit laptop, satu unit printer, satu gulung benang hitam, dua plastik jarum, satu buah handphone serta tiga unit sepeda motor.
“Penangkapan bermula dari dua laporan warga Cikeusal yang menjadi korban. Tim Resmob Polres Serang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya mampu menangka De Alias Doyok awalnya. Setelah dikembangkan dan akhirnya lima orang lainnya ikut diamankan,” papar Kapolres Serang, AKBP Mariyono.(net/muh)














