• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Pemerintah

15 Perusahaan di Kabupaten Serang Diduga Langgar IMB

admin by admin
April 21, 2019
in Pemerintah
0
15 Perusahaan di Kabupaten Serang Diduga Langgar IMB
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Lima belas perusahaan di Kabupaten Serang diduga melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelanggaran terjadi di pabrik yang berada di kawasan Serang barat dan timur.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Haero Fiatna membenarkan hal tersebut.

Kata dia, saat pihaknya bersama BPK Provinsi Banten melakukan pengawasan rutin setiap tiga bulan sekali, ditemukan 15 perusahaan yang kedapatan memiliki bangunan tambahan tanpa memiliki IMB.

Lima belas perusahaan itu adalah Polychem Indonesia,Raymond Polem, Anugerah Raya Kencana, Edfian Noerdin (individu), Sankyu Indonesia International, Eagle Nice Indonesia, Indofurnace, Yamatogawa Indonesia, Sinar Surya Abadi Sejahtera, Avia Avian, David Yaory, First Cable Industries, Zinkpower Austrindo, Modern Panel Indonesia, dan Power Block Indonesia.

“Belasan perusahaan mendirikan bangunan tambahan tanpa IMB. Tapi bukan merubah site plan awal yah. Jadi gini, missal kami kan sudah mengeluarkan izin untuk gedung A seluas satu hektare, tapi pihak perusahaan membangun bangunan tambahan di sebelahnya. Seperti kanopi untuk parkiran, tiang, conblok, tempat dan lain-lain. Hal ini tidak diperkenankan karena IMBnya belum ada,” tutur Haero.

Hero melanjutkan, bila bangunan tetap ingin dipertahankan, perusahaan harus mengajukan penambahan IMB. “Harus izin dulu donk, tidak bisa sembarangan asal bangun saja. Nanti setelah pemberitahuan retribusinya keluar, satu minggu sudah harus diselesaikan. Bila tidak, akan kita bongkar. Ketentuannya demikian,” ucapnya.

Untuk nilainya sendiri belum bisa dihitung, karena pihak DPMPTSP akan melakukan pengukuran terlebih dahulu, setelah izin penambahan IMB diajukan. “Semoga saja nilainya besar karena bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, masih ditemukan pelanggaran, didasari ketidaktahuan perusahaan. “Mereka bangun sesuai kebutuhan tanpa melihat IMB yang telah disepekati. Tapi, Insya Allah perusahaan sudah mengaku salah dan memiliki itikad baik siap membayar IMB tambahan,” jelasnya.(muh)

 

 

admin

admin

Related Posts

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha
Advetorial

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Mei 12, 2026
Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025
News

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025

November 5, 2025
Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren
News

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

September 30, 2025
Next Post
Kabupaten Tangerang Juara Umum Kejurda Atletik 2019

Kabupaten Tangerang Juara Umum Kejurda Atletik 2019

Cabor Bola Basket Sudah Punya Kerangka Tim Jelang Pra PON

Cabor Bola Basket Sudah Punya Kerangka Tim Jelang Pra PON

Liverpool Gusur City Lagi dari Puncak Klasemen Liga Inggris

Liverpool Gusur City Lagi dari Puncak Klasemen Liga Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Lifter Banten Raih 3 Medali di Korea Utara

Lifter Banten Raih 3 Medali di Korea Utara

7 tahun ago
Banten Lama Kembali Dibangun, PKL Segera Dipindah

Banten Lama Kembali Dibangun, PKL Segera Dipindah

7 tahun ago
Produk UMKM Kabupaten Tangerang Dipamerkan di ITPC Busan dan Dubai

Produk UMKM Kabupaten Tangerang Dipamerkan di ITPC Busan dan Dubai

5 tahun ago
Pemkab Serang Nikahkan 1.889 Pasangan Sepanjang Tahun 2018

Pemkab Serang Nikahkan 1.889 Pasangan Sepanjang Tahun 2018

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In