SERANG – Dugaan dilibatkannya anak-anak dalam kampanye calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki terus berbuntut panjang.
Selain dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Tim advokasi hukum pasangan calon (paslon) Tatu Chasanah -Pandji Tirtayasa, Rabu (21/10/2020) terpantau menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten di Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dalam keterangannya, juru bicara tim advokasi hukum Tatu-Pandji yakni Daddy Hartadi mengatakan, akan melaporkan Eki Baihaki ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Lembaga LPA Banten.
Daddy yang diketahui datang ke LPA Banten bersama Sekretaris Tim Cecep Azhar menjelaskan, pihaknya merasa perlu untuk menyambangi LPA guna memperkuat peran dan fungsi LPA sebagai lembaga yang concern dalam perlindungan anak. Seperti yang diamanatkan a pasal 74 ayat 1 dan 2 UU 23/2002 sebagaimana diubah dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Inikan konteksnya ada dugaan pelanggaran atas hak anak, yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, jadi kita merasa perlu untuk melibatkan KPAI melalui LPA Provinsi Banten agar turut memberikan penanganan kasus dugaan pelibatan anak dalam kampanye politik,” jelasnya.
“Selain kita laporkan ke Bawaslu, kami akan laporkan juga ke KPAI melalui LPA Banten sesuai peran dan fungsi KPAI yg diamanatkan dalam UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kita berharap Bawaslu dan LPA Provinsi Banten bisa sinergis dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye politik,” terangnya
Disambung oleh Daddy, dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Eki Baihaki itu harus menjadi perhatian serius dari Bawaslu dan LPA Provinsi Banten. Karena ada hak anak yang dilanggar, lalu dapat menjadi preseden buruk dalam upaya mewujudkan Pilkada Kabupaten Serang yang bermartabat dan berintegritas.
“Pilkada harusnya menjadi sarana pemberdayaan politik yang bermartabat dan berintegritas dalam ruang demokratis di tingkat lokal. Dengan mengedepankan etika dan norma politik maupun norma hukum yang mengaturnya. Agar pilkada bisa diwujudkan menjadi proses pemilihan kepala daerah yang rasional dan edukatif yang mengusung gagasan. Bukan sebaliknya, mengabaikan etika dan norma politik serta melanggar hukum,” pungkasnya.(muh)