• Latest
  • Trending
Sosialisasikan Wajib Masker di KTN, Wagub Banten: Ini Bukan untuk Menghukum

Sosialisasikan Wajib Masker di KTN, Wagub Banten: Ini Bukan untuk Menghukum

Agustus 25, 2020
Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

April 15, 2021
PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

April 15, 2021
Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

April 15, 2021
Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

April 15, 2021
Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

April 15, 2021
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Jumat, April 16, 2021
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

    Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

    PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

    PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

    Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

    Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

    Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

    Pemerintah Kabupaten Tangerang Beri 3.562 Guru Ngaji Insentif

    Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

    Wagub Banten Dampingi Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Tangsel

  • Hukum Kriminal
    Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Pasar Rau

    Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Pasar Rau

    Antisipasi Balap Liar Polres Cilegon Laksanakan Patroli Skala Besar

    Antisipasi Balap Liar Polres Cilegon Laksanakan Patroli Skala Besar

    Tidak Butuh Lama, Polda Banten serta Jajaran Langsung Ciduk 5 Pelaku Geng Motor All Star

    Tidak Butuh Lama, Polda Banten serta Jajaran Langsung Ciduk 5 Pelaku Geng Motor All Star

    Perkuat Sinergitas, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Forum Wartawan Polda Banten

    Perkuat Sinergitas, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Forum Wartawan Polda Banten

    Satuan Reskrim Polresta Tangerang Bekuk DPO Curanmor dan Spesialis bobol Rumah

    Satuan Reskrim Polresta Tangerang Bekuk DPO Curanmor dan Spesialis bobol Rumah

    Personel Polres Cilegon Lakukan Vaksinasi

    Personel Polres Cilegon Lakukan Vaksinasi

    Jalin Sinergitas, Wakil Rektor III UIN Banten Kunjungi Polda Banten

    Jalin Sinergitas, Wakil Rektor III UIN Banten Kunjungi Polda Banten

    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Sosialisasikan Wajib Masker di KTN, Wagub Banten: Ini Bukan untuk Menghukum

by admin
Agustus 25, 2020
in News
0
Sosialisasikan Wajib Masker di KTN, Wagub Banten: Ini Bukan untuk Menghukum

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memanfaatkan momen kunjungan ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (25/8/2020), untuk mensosialisakan Peraturan Gubernur No 38/2020. Wagub menegaskan Pergub yang diantaranya mengatur tentang wajib memakai masker di tempat-tempat umum tersebut bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih ke untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan Wagub, Pergub 38/2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo di antaranya mengamatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran Covid 19. “Yang di atur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam melakukan protokol kesehatan terkait Covid 19 di antaranya wajib masker itu,” imbuhnya.

Meski aturan itu sendiri dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, lanjut Wagub, tidak berarti dalam pelaksanaannya diterapkan secara refresif, di mana hukuman akan langsung diberikan kepada yang melanggar. Menurut Wagub, sisi kemanusiaan dan edukasi akan di kedepankan dalam pelaksanaan aturan ini. “Makanya kan time line nya juga satu minggu ini itu sosialisasi dulu. Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran dan edukasi yang akan di kedepankan,” ujarnya.

Wagub mengaku, pihaknya memahami jika kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat saat ini sedang sulit setelah berbulan-bulan menghadapi pandemi Covid 19. “Kita tahu keadaan masyarakat juga sedang sulit secara ekonomi. Kecuali sudah diingatkan tapi berulang kali masih melakukan ya baru denda,” imbuhnya.

Sebagaimana diungkapkan sebelumnya dalam rapat rencana penerapan Pergub 38/2020 sehari sebelumnya di Pendopo Gubernur Banten, Wagub juga kembali mengulas, agar ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Pergub tersebut.

Menurutnya, alih-alih melanggar ASN justru harus menjadi agen pemerintah dalam ikut mensosialisasikan kebiajakan tersebut. “Makanya kan ASN kalau melanggar itu sanksinya juga berat sampai dengan penurunan pangkat atau pemecatan. Sekali lagi itu kalau sudah diberi peringatan tapi tetap melanggar ya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pergub tersbut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi social dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanngungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikeani sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan p[angkat hingga pemberhentian dari status ASN. Penerapan Pergub ini akan difokuskan di tempat-tempat umum seperti lembaga pendidikan, pasar, terminal, stasiun, alun-alun, dan tempat ibadah.

Sementara itu, Wakapolda saat membacakan sambutan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Polda Banten menggelorakan pembentukan KTN di beberapa lokasi dalam upaya menghadapi new normal dan pencegahan Covid-19. Wakapolda menambahkan, upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, yakni ke depannya akan dihadapkan dengan penerapan tatanan normal baru.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pre-emtif, preventif dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna menunjang keberlangsungan gerakan dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona,” ujar Wakapolda. (Dhan)

admin

admin

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

Tatu-Emil Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan

April 15, 2021
PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

PT LKM Ciomas Resmi Ditutup

April 15, 2021
Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

Antisipasi Bencana, Pemkab Serang Edukasi Masyarakat

April 15, 2021
Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In