SERANG – Demi menekan tingkat asusila di bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Serang Barat, pada Sabtu (11/5/2019).
Dari hasil penyisiran, di Hotel Mitra Sono, Resto Danau Mas, Parahyangan, Losmen Rose, dan lainnya yang berada di Lingkar Selatan, didapati dua wanita siap cek-in dan satu pasang bukan suami istri.
“Yang dua perempuan kami dapati di Losmen Rose. Sepertinya lagi coba-coba cek in dengan Warga Negara Asing (WNA). Lalu satu pasang bukan suami istri di hotel Mitra Sono Kramatwatu dan ketahuan membawa Minuman Keras (Miras),” papar Kepala Bidang ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi.
Besok atau lusa, rencananya Satpol PP akan memanggil pihak hotel Mitra Sono dan Losmen Rose. Namun tidak diberikan sanksi melainkan peringatan terlebih dahulu. Soalnya, ada ketentuan atau himbauan khusus dari Bupati Serang terkait jam buka tempat hiburan, restoran, dan pihak hotel yang harus selektif memilih pengunjung.
“Tempat hiburan itu diminta tutup selama bulan Ramadan. Lalu restoran dari jam 16.00 WIB sampai 05.00 WIB. Dan hotel harus pintar dalam menerima tamu. Nah, yang terjadi sekarang kan ada pelanggaran. Jadi harus kami beritahu,” ucapnya.
Bila nantinya pihak Hotel Mitra Sono dan Losmen Rose masih membandel, Satpol PP Kabupaten Serang tak akan segan mengenai mereka dengan sanksi yang berlaku.
“Ada hukumannya lah. Bila diberitahu sudah tapi masih ngeyel, lebih baik ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, akan terus melakukan sidak ditempat hiburan, hotel, dan restoran. Semuanya demi terwujudnya rasa tentram dan nyaman bagi umat muslim dalam menjalan ibadah puasa di bulan Ramadan 2019 serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.(muh)












