SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi pengamanan.
Kegiatan sendiri berlangsung di Aula Syam’un, Setda Kabupaten Serang, pada Kamis (20/2/2020). Tampak hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Polres Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, Kodim 0602 Kabupaten Serang, Kodim 0623 Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, acara yang dilangsungkan adalah penyampaian keterkaitan dana kepada instansi terkait. Seperti KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
“Kebetulan, uang pengamanan pilkada dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada dinas kami (Satpol PP). Makanya perlu disampaikan agar tidak terjadi miskomunikasi ke depannya,” papar Ajat kepada awak media.
Untuk pengamanan pilkada, ada biaya belanja pengamananya di angka 2,9 miliar. Jumlah itu untuk dibagi kepada Polres Serang Kabupaten, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602 Kabupaten Serang, dan Kodim 0623 Cilegon.
Tapi, kata dia, masing-masing instansi tidak dapat besaran yang sama. Soalnya harus proposional berdasarkan jumlah desa dan kecamatan yang menjadi kewenangan instansi tersebut.
“Kan wilayah dari polres atau kodim berbeda beda. Makanya besarannya juga tidak sama. Semakin banyak tanggung jawab daerahnya semakin besar anggarannya,” ucapnya.
Lalu juga ada perbedaan antara Polri dan TNI. Di mana Polri yang lebih di kedepankan pada pelaksanaan pilkada sekarang. Rinciannya, untuk satu desa, personel Polri ada lima orang sedangkan TNI hanya dua orang. “Bila TNI sifatnya hanya pendamping saja,” ujarnya.
Selain dana Rp 2,9 miliar, ada pos uang untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di nominal Rp 200 juta dan buat Linmas sekitar Rp 500 juta. Total keseluruhan Rp 3,6 miliar.
Dia menambahkan, untuk giat nanti, Satpol PP Kabupaten Serang akan menerjunkan personel penuh sebanyak 97 orang dan dimulai pada triwulan ketiga tepatnya di Juli. “Kami diberikan kewenangan ngatur kegiatan di H-3 dan H+1. Bila sekarang masih ranahnya KPU,” tutupnya. (adv)














