SERANG – Seorang pria perampas ponsel milik bocah di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL),Kota Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang Kota, Rabu (18/9/2019).
Dia adalah Ade Rahmana (29) asal Kampung Kedaung, Desa Unyur, Kota Serang, yang melancarkan aksi jahatnya pada 6 Agustus 2019 lalu.
Saat menjalani aksinya, Ade mengaku tidak sendirian. Ia dibantu pamannya mengambil ponsel milik Husna Sabila (8) sekira pukul 14.30 WIB di depan rumah korban.
Kapolsek Serang, Kompol Hadi Sucipto mengatakan, bahwa modus yang digunakan kedua pelaku untuk menjambret ponsel adalah dengan cara berkeliling komplek di perumahan.
“Pelaku mencari sasaran anak-anak yang sedang bermain ponsel,” katanya.
“Pelaku sendiri merupakan residivis pencuri handphone, pada Desember 2018 lalu. Sudah sempat bebas, sekarang kembali melakukan kejahatan perampasan sebanyak dua kali,” pungkasnya.(Yoman)














