SERANG – Pada Januari 2019 ini, DPRD sudah menyetujui tiga macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD Kabupaten Serang. Kepastian didapat, saat rapat internal yang berlangsung Kamis (31/1/2019).
Tiga usulan yang jadi Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang adalah Penyesuaian Kecamatan Cikeusal, Petir, dan Pamarayan dari komisi I. Lalu, Penangulangan HIV dan AIDS produk komisi II dan tentang Tata Kelola BUMD Kabupaten Serang dicetuskan komisi III.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mushinin mengatakan, setelah dilakukan pemaparan dan tanya jawab antar anggota dewan, ketiga usulan tersebut telah disetujui. Bahkan dirinya menilai, pantas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Ia menuturkan, untuk Penyesuaian Kecamatan Cikeusal, Petir, dan Pamarayan diperlukan. Karena ada ajuan pemekaran dari tujuh desa yang ada di Cikeusal. Namun tidak bisa dikabulkan, lantaran persyaratan untuk jadi sebuah kecamatan baru atau dilebur, tidak cukup.
“Kan harus minimal 10 desa. Lagipula, permintaan mereka karena jarak yang jauh bila mau ke kecamatan untuk mengurus segala sesuatu keperluan. Jadi lebih baik ada Perda penyesuaian wilayah desa saja. Misal desa Panyabrangan biisa dipindah ke Pamarayan karena lebih dekat,” ujarnya.
Lalu untuk Penangulangan HIV AIDS, sudah urgent. “Di Kabupaten Serang penderitanya sudah mencapai 600 orang. Dibutuhkan Perda untuk menekannya. Seperti ada ketentuan dalam Pra Nikah bahwa calon pengantin harus terlebih dahulu melakukan tes HIV AIDS,” ucapnya.
Sedangkan Tata Kelola BUMD, untuk menentukan rambu-rambu kepada BUMD yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, agar menentukan kebijakan direksi tidak ada yang rangkap jabatan. Selanjutnya menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru dan juga demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara dari Fraksi PAN, Masrori menuturkan, sepakat dengan usulan tiga Raperda Prakarsa, hanya saja dengan catatan. “Penyesuaian Kecamatan Cikeusal, petir, dan Pamarayan saya kira bisa diperluas. Jangan terkesan hanya memperhatikan satu dapil saja. Di Kabupaten Serang ada 29 kecamatan. Saya harap saat Pansus nanti bisa diperluas,” harapnya.(anm)