SERANG – Percepat proses penyaluran bantuan sosial secara non tunai, Dinas Sosial Provinsi Banten lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan dua lembaga bank. Yakni Bank Banten dan Bank Jawa Barat-Banten (BJB).
Penandatanganan Kerja sama dilaksanakan di Aula Dinsos Banten, Senin (11/2/2019).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan, pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dilaksanakan secara non tunai di Provinsi Banten sejak 2017. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden no.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.
“Perjanjian penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan, merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama yang pernah dilakukan, pada 2019 ini, kami melibatkan dua lembaga perbankan yaitu Bank Banten dan Bank Jawa Barat-Banten,” ujarnya.
Dalam penyaluran bansos, Lanjutnya, dinsos berikan untuk RTS Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Panti dan anak diluar, Jaminan Sosial Lanjut Usia, Jaminan Sosial Orang dengan Kedistabilitasan, dan Bantuan Sosial Panti Rehabilitas.
“Untuk penerima RTS Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu sebanyak 50.000 penerima perorang mendapatkan Rp 1.750.000, Kebutuhan Dasar Anak Panti dan anak diluar 1.532 penerima perorang mendapatkan Rp 500.000, Jaminan Sosial Lanjut Usia sebanyak 3.000 penerima perorang mendapatkan Rp 500.000, Jaminan Sosial Orang dengan Kedistabilitasan 1.013 penerima perorangnya Rp 1.000.000, dan sedangkan Bantuan Sosial Panti Rehabilitas ada 4 panti mendapatkan Rp 50.000.000, total kurang lebih mencapai Rp 90 Milyar bansos yang disalurkan Pemprov Banten melalui perbankan,” katanya.
Kadinsos menyebutkan bahwa tahapan penetapan lembaga perbankan penyalur bantuan sosial sudah melalui tahapan berjenjang dan melalui proses secara transparan di bawah supervisi Bank Indonesia dan bimbingan petunjuk, serta arahan dari Inspektorat Provinsi Banten dan BPKAD Banten.
Sesuai petunjuk Bpk Gubernur dan Wakil Gubernur, penyaluran bansos harus berjalan secara transparan dan akuntabel, diantaranya dengan cara non tunai melalui lembaga perbankan. Artinya prinsip “bansos jaman now” yaitu harus akuntabel dan transparan.
“Melalui kerja sama tersebut, kami berharap para penerima manfaat dapat lebih mudah dalam mengakses bansos yang diterima, hingga bansos di Provinsi Banyen lebih berhasilnguna dan efektif serta efisien dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, kami juga berterimakasih dan apresiasi setingginya kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atas komitmen beliau berdua dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Banten,” tuturnya.
Hadir dalam penandatanganan kerjasama ini Kantor perwakilan Bank Indonesia Prov Banten, Ibu Ery, Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih dan CEO Reg Kanwil IV Bank Jabar Banten Edy Kurniawan.
Edy Kurniawan menambahkan, kerja sama penyaluran bansos dilakukan sejak 2017 hingga sekarang. Tentunya kerjasama telah berjalan sangat baik antara pihak BJB dengan Pemerintah Provinsi Banten khususnya bersama Dinas Sosial.
“Dalam penyaluran ini kami mendapatkan 5 titik di Kabupaten Kota, rencananya penyaluran pertama kami laksanakan di Tangerang Raya sekitar pertengahan Febuari 2019, tentunya berdasarkan data penerima bansos dari dinsos kami langsung menyalurkannya ke rekening penerima manfaat, kemudian para penerima manfaat dapat langsung mengambil secara personal melalui ATM bjb yg ada, harapan kami kerjasama ini bisa berlanjut dan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.(Dhan)