• Latest
  • Trending
Remisi Pembunuh Wartawan Dicabut, Ini Reaksi Keluarga

Remisi Pembunuh Wartawan Dicabut, Ini Reaksi Keluarga

Februari 11, 2019
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Remisi Pembunuh Wartawan Dicabut, Ini Reaksi Keluarga

by admin
Februari 11, 2019
in Peristiwa
0
Remisi Pembunuh Wartawan Dicabut, Ini Reaksi Keluarga

Denpasar – Keluarga AA Gede Bagus Narendra Prabangsa mengucap syukur atas pencabutan remisi I Nyoman Susrama. Keluarga bersama Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) pun menggelar acara untuk mengenang ’10 Tahun Kematian Prabangsa’.

“Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih atas antusiasme semua pihak, terutama teman-teman jurnalis, LBH, dan masyarakat yang prihatin untuk kemunculan remisi pembunuh suami yang juga berprofesi sebagai wartawan. Walaupun itu mengingatkan luka lama yang terjadi 10 tahun yang lalu, saya sangat berterima kasih,” kata istri Prabangsa, AA Sagung Mas Prihartini, di Penggak Men Merci, Kesiman, Denpasar, Bali, Senin (11/2/2019).

Sagung menuturkan, pencabutan remisi otak pembunuhan suaminya, Prabangsa, merupakan buah perjuangan bersama. Dia berharap peristiwa tragis yang dialami suaminya tak lagi terjadi dan menimpa jurnalis lainnya.

“Ini adalah perjuangan bersama. Saya harap kejadian yang menimpa suami saya tidak menimpa rekan-rekan jurnalis, jangan sampai terulang kembali. Perjuangan dari awal sampai remisi tercabut membuat saya terharu sehingga saya tidak bisa berkata-kata lagi. Ini perjuangan kita bersama demi juga rekan-rekan pers ke depan agar terlindungi dalam menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi,” ujar Sagung sambil terisak.

Tak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, yang telah meneken Keppres Nomor 3 Tahun 2019 sehingga Susrama batal mendapat remisi. Tiga hari setelah pencabutan remisi itu, yaitu hari ini, sudah satu dasawarsa bapak dua anak tersebut tutup usia.

“Tolong sampaikan terima kasih kami kepada Pak Jokowi, yang sudah tergerak hatinya melihat perjuangan kita hingga remisi itu bisa tercabut. Terima kasih,” tutur Sagung didampingi putri sulungnya, AA Sri Hartani Dewantari.

Acara mengenang kematian Prabangsa juga diisi testimoni dari komunitas jurnalis di Bali, perwakilan Radar Bali, hingga seniman. Aksi juga diisi dengan doa bersama dan potong tumpeng untuk mendoakan almarhum Prabangsa.
Kasus pembunuhan sadis terjadi pada 2009. Susrana membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa, karena jurnalis senior kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis seumur hidup.(detik.com)

Previous Post

Susy Susanti Berharap Prestasi Bulutangkis Indonesia Bisa Membaik Lagi

Next Post

Titi Wati 220 Kg Kini Bisa Duduk Sendiri dan Boleh Makan Bubur

admin

admin

Next Post
Titi Wati 220 Kg Kini Bisa Duduk Sendiri dan Boleh Makan Bubur

Titi Wati 220 Kg Kini Bisa Duduk Sendiri dan Boleh Makan Bubur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In