TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, mengamankan puluhan obat keras yang dipasarkan di toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik. Tepatnya di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug pekan kemarin.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, penjualan obat keras yang masuk ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) itu ditemukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan rutin pengawasan obat dan makanan.
“Obat keras yang dijual secara bebas ini kami dapatkan pada saat acara pemantauan obat dan makanan. Dalam Agenda tersebut, kami mendapatkan obat jenis Hexymer sebanyak 15 plastik yang berisi lima tablet, obat jenis Tramadol sejumlah 15 plastik yang berisi tiga tablet dan juga enam tablet Tramadol yang berbentuk strip,” ucapnya, Senin (21/2/2022).
Ia menerangkan, pencegahan obat akan terus dilakukan ksususnya di wilayah yang disinyalir rawan peredaran obat. Dengan tujuan agar masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efek dari obat ini dapat membahayakan kesehatan.
“Dengan adanya kegiatan itu, diharapkan tidak ada lagi peredaran obat-obat tertentu yang tidak memenuhi ketentuan dan dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pendataan, Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto menyampaikan, pihaknya menyegel toko yang membuat obat keras secara bebas lantaran tak memiliki izin.
“Kita menyegel terkait perizinannya, karena toko tersebut harus ada izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memiliki apoteker,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, tindakan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, penyegelan tempat itu pun dilaksanakan selama 14 hari kerja.
“Pihak pemilik toko pun harus membayar denda dan harus mengurus izinnya. Apabila pihak pemilik toko tidak mengurus izinnya, penyegelan akan tetap kami berlakukan,” pungkasnya.(net/muh)















