SERANG – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah berakhir. Namun, banyak catatan yang diperoleh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, sudah melakukan upaya pencegahan yang cukup massif dengan menargetkan beberapa stakeholder terkait seperti pemilih, tokoh masyarakat, maupun peserta peserta pemilu.
Namun pada pelaksanaanya masih banyak pelanggaran baik yang ditemukan maupun yang dilaporkan kepada Bawaslu untuk kemudian diproses.
Berdasarkan data, pelanggaran yang dilakukan mulai saat tahapan kampanye sampai dengan proses rekap, ada 1.679 APK yang melanggar dan direkomendasikan untuk ditertibkan, satu pelanggaran dari 18 laporan yang masuk terkait dugaan pidana pemilu.
“Dua di antaranya masih ke tahap penyidikan dan penuntutan bahkan sudah keluar putusan pengadilan. Sementara sisanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga diberhentikan prosesnya,” papar Yadi.
Selanjutnya kata dia, dua pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), telah disampaikan rekomendasinya baik ke atasan maupun ke KASN.
Yang jelas, sambungnya, setiap kecurangan baik melalui pintu masuk temuan laporan yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang, tidak ada yang dibiarkan. Semuanya masing-masing memiliki kanal dalam penyelesaiannya, namun tidak semua hal juga bisa diselesaikan.
“Jika menyangkut perselisihan hasil misalnya, secara konstitusional hanya bisa berakhir di Mahkamah Konstitusi melalui proses penyelesaian sengketa hasil pemilu,” terangnya.
Ia menambahkan, dari beberapa kejadian di atas, tentunya jadi catatan penting bagi Bawaslu Kabupaten Serang untuk ke depan agar bisa lebih baik lagi melakukan upaya pencegahan. Lalu menciptakan inovasi program sehingga pemilu bisa dijaga dengan baik, sehingga marwah dan trust masyarakat terhadap hasil penyelenggaraan pemilu bisa meningkat.(muh)













