SERANG – Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri Kim Jong Un, pada 13 Februari 2017.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah, saat digelar sidang kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, Aisyah bebas didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
Alasan pertama, terdakwa meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. Sehingga tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Alasan kedua, telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Alasan ketiga, sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. “Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujarnya.
Sementara, Bibi Siti Aisyah, yakni Darsinah berharap berita kebebasan ponakannya benar apa adanya. “Sampai sekarang kami pihak keluarga belum tahu. Apakah dibebasin atau tidak di Malaysia,” papar Darsinah.
Hanya saja, kedua orang tua Aisyah katanya sedang ke bandara untuk menjemput. “Tau benar apa tidak. Bila sudah di rumah kan enak yah. Saya juga jadi lega, kasihan ponakan saya didzolimi. Biar Allah yang menunjukkan. Orang benar pasti benar, salah ya salah,” jelasnya.
Bila tidak terbukti bersalah, ia mengucapkan terima kasih yang sebar-besarnya kepada Presiden RI yang benar-benar membantu mengurusi Siti Aisyah.
“Pemerintah sangat membantu sekali. Semoga Aisyah cepat pulang dan kita semua akan membuat syukuran untuknya karena bisa bebas dari segala tuduhan hukum yang menjeratnya,” pungkasnya.(net/anm)













