SERANG – Puluhan warga Desa Seuat Induk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang menyambangi Pendopo Bupati, Kamis (7/2/2019). Tujuannya agar Pemkab Serang menutup sementara perusahaan ayam yang meresahkan warga.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Provinsi Banten, Zaenudin. Kata dia, warga sebelumnya sudah menyambangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kantor perizinan, dan DPRD Kabupaten Serang.
“Nah, kali ingin bertemu Bupati Ratu Tatu Chasanah. Sayangnya beliau sedang tidak ada dan akhirnya kami beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Entus Mahmud Sahiri,” papar Zaenudin.
Ia menyampaikan, perusahaan ayam yang berada di wilayah mereka sangat mengganggu. Dan diduga belum mengantongi izin teknis tapi sudah melakukan pekerjaan kontruksi.
“Sangat menggangu sekali pak. Apalagi di dekat pusat pendidikan yang menyebabkan anak-anak kesulitan dalam belajar. Dan yang kami lihat, pagar di depan tanah seluas dua hektare sudah dibangun. Kini pihak perusahaan sedang masang panel dan pondasi,” ucapnya.
“Aneh sekali izin belum, bahkan IMB belum dikeluarkan sudah ada pembangunan. Kita minta Pemkab Serang tegas dalam menjalani regulasi yang ada. Lalu tutup sementara perusahaan tersebut,” tegasnya.
Apalagi, warga sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib, lantaran perusahaan di duga memalsukan izin persetujuan lingkungan sekitar.
“Pemerintah jangan tutup mata. Warga kecil jangan sampai dianiaya. Pikirkan juga nasib kami, jangan sampai ulah nakal perusahaan dibiarkan begitu saja,” harapnya.
Sementara, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi menuturkan, besok akan membuat surat pemberhentian sementara perusahaan ayam di Desa Seuat Induk, Kecamatan Petir.
“Ini atas perintah pak Sekda. Ditutup sementara sembari menunggu rapat koordinasi selanjutnya. Insya Allah besok ke sana,” terang Hanafi.
Dirinya pun sudah dihimbau agar saat rapat lanjutan, pihak perusahaan harus hadir, agar duduk masalah dan lain-lain bisa terselesaikan.
“Pemkab Serang tidak akan melarang pengusaha untuk membuat perusahaan di sini. Tapi tata cara dan mekanismenya harus ditempat dengan benar,” pungkasnya.(anm)