SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bisa terus mempertahankan penghargaan sebagai kualifikasi informatif sebagai badan publik. Mengingat, pada 2018 lalu mendapatkan nilai 93,75, soal kualifikasi informatif.
Hal ini disampaikan Ketua KI Provinsi Banten Hilman didampingi Anggota KI Banten Suwardi, usai melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Senin (7/10/2019).
Tim Monev KI Provinsi Banten diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatikan Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang juga Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik, Hartono.
“Kalau penilaian secara umum, tentu kita belajar dari pengalaman bahwa di 2018 Pemkab Serang sudah menampilkan salah satu indikatornya tersebut informatif. Itukan nilainya 90 sampai 100 agar bisa dipertahankan. Tidak tahu di 2019 meningkat atau turun. Nanti 29 Oktober 2019 diumumkan,” ujarnya.
Dikatakan Hilman, monitoring dan evaluasi badan publik tingkat kabupaten/kota rutin dilakukan setiap tahun dan Kabupaten Serang sedang visitasi sebagai tindak lanjut Self Assesment Questionnaire (angkat penilaian diri) yang diserahkan ke KI Banten. Jadi KI meminta klarifikasi terkait poin-poin apa saja yang sudah diberikan Pemkab Serang.
“Tentu ada beberapa indikator yang menjadi perhatian konsen kami dari KI Banten, intinya adalah dari empat indikator supaya badan publik khususnya Pemkab Serang agar lebih transparan terhadap informasi yang menjadi domain PPID,” katanya.
Salah satu indikator adalah, sambung Hilman, tentang kesiapan sarana prasarana yang menunjang terutama KI Banten lebih konsen kepada website yang disediakan oleh Pemkab Serang seperti apa. Itu indikator yang mudah dilihat di era digital sekarang.
“Karena kami berharap bahwa masyarakat Kabupaten Serang, Indonesia umumnya apabila ingin melihat informasi di Kabupaten Serang tidak usah datang ke sini, cukup buka di website saja. Tadi kita mendengar ada aplikasi terbaru Sistem aplikasi layanan informasi publik (Sialip), diharapkan KI memberikan jawaban kebutuhan informasi bagi masyarakat Kabupaten Serang umumnya Indonesia,” terangnya.
Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya menyampaikan, pertanyaan yang disampaikan pihak KI Provinsi Banten terkait sejauh mana kesiapan Pemkab Serang dalam melayani berbagai permintaan informasi dari masyarakat. Baik dari kalangan masyarakat, LSM, universitas atau perorangan.
“Alhamdulilah tadi kami bisa menjawab semua pertanyaan KI Banten. Karena kita punya inovasi aplikasi Sialip. Sedangkan inovasi lain kita juga satu pintu kalau ada permintaan informasi dari masyarakat meminta data Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami menekankan kepada OPD agar tidak boleh lebih dari 10 hari untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Bahkan hasil dari catatan LHKPN dengan KPK pun sudah terlink,” jabarnya.(muh)













