SERANG – Untuk penanggulangan dan penanganan wabah virus corona selama tiga bulan ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membutuhkan anggaran sedikitnya Rp 58 miliar.
Kepastian ini mencuat, saat rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Aula Syamun, Setda Kabupaten Serang, Senin (23/3/2020).
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, angka Rp 58 miliar diajukan, rinciannya untuk Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang Rp 42 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 15 miliar, dan gugus tugas satu miliar rupiah.
Plot dana sendiri untuk kegiatan penanggulangan dan penanganan selama tiga bulan, pemantauan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan, alat rapid tes, dan peralatan teknis kesehatan yang diperlukan di puskesmas dan RSDP.
“Uangnya sendiri, Pemkab Serang belum memilikinya. Namun, kita diberi wewenang oleh Presiden Republik Indonesia sesuai Inpres nomor 4 tahun 2020, boleh merevisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Alokasi Kusus (DAK) untuk kegiatan penanggulangan virus corona. Nanti kita inventarisir,” ucapnya.(muh)














