Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Menurutnya, permen itu bisa mengatur mencegah game dari perbuatan negatif.
“Untuk kepentingan optimasi pembangunan kesadaran publik di ruang cyber, komisi hukum MUI mengusulkan adanya review permen 11 tahun 2016, yang merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan pengaturan terhadap games agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan juga dicegah mafsadah yang ditimbulkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, setelah rapat FGD di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Terkait game elektronik, Niam mengatakan perlu diatur untuk usia pengguna dan pembatasan durasi waktu bermain. Landasan aturan, menurutnya, untuk meminimalisi dampak negatif hingga mencegah masyarakat dari malas bergerak.
“Dan salah satu ikhtiar adalah menganalisasi melalui e-sport untuk mengoptimasi nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan. Kemudian meminimalisir dampak negatif, malas gerak, juga diantisiapasi oleh e-sport, dan beberapa dampak negatif yang lain,” papar Niam.
MUI lalu memberikan contoh salah satu kasus kekerasan akibat mencontoh dari game. Dari data yang diterima dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), MUI menyebut ada kasus anak memukul guru akibat meniru adegan dalam games.
“Yang tadi datanya juga disampaikan oleh KPAI, kasus-kasus yang terkait dengan dampak negatif games, disajikan dari pantauan dan pengaduan di KPAI, ada kasus main games tonjok guru, akhirnya anak menonjok gurunya betul. Ini sekedar gambaran ada konten games negatif yang memberikan pengaruh negatif terhadap penggunanya,” paparnya.(detik.com)












