• Latest
  • Trending
Mengujar Kebencian Dimedsos, Tukang Jahit Diringkus Anggota Polres Serang

Mengujar Kebencian Dimedsos, Tukang Jahit Diringkus Anggota Polres Serang

November 7, 2018
Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Februari 1, 2023
Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Februari 1, 2023
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Februari 1, 2023
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Januari 31, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Rabu, Februari 1, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Mengujar Kebencian Dimedsos, Tukang Jahit Diringkus Anggota Polres Serang

by admin
November 7, 2018
in Hukum Kriminal
0
Mengujar Kebencian Dimedsos, Tukang Jahit Diringkus Anggota Polres Serang

SERANG – Merasa kesal sering diganggu oleh mahluk goib tukang jahit berinisial RY luapkan kekesalan di media social, Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat menggelar ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Serang, Rabu (7/11/2018).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, Dari keterangan tersangka mahluk goib tersebut adalah pimpinan pondok pesantren yang berinisial KH. M yang ada di daerah petir. Melihat kejadian tersebut salah satu santrinya melaporkan ke Polsek Petir, Setelah menerima laporan tersebut anggota Satreskrim Polsek Petir langsung menghubungi Satreskrim Polres Serang dan didapatkan profile lengkap tersangka RY.

“Sabtu siang kita berhasil mengamankan tersangka yang berada di Tambor Jakarta Barat dan sore harinya langsung kita bawa ke Polres Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.

Kapolres Serang menganggap kalimat atau perkatan yang disebar oleh tersangka tersebut dapat memicu permusuhan terhadap seseorang.

“Setelah ini kita akan periksa kejiwaan tersangka karena ketika kita dimintai keterangan terhadap tersangka tidak masuk kedalam logika,” katanya.

Tersangka terjerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (tmn)

Previous Post

Bawaslu Banten Berikan Pengarahan Untuk Pemilih Pemula 2019

Next Post

Tahun 2022, Pemprov Targetkan Banten Bebas Permukiman Kumuh

admin

admin

Next Post
Tahun 2022, Pemprov Targetkan Banten Bebas Permukiman Kumuh

Tahun 2022, Pemprov Targetkan Banten Bebas Permukiman Kumuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In