SERANG – Merasa kesal sering diganggu oleh mahluk goib tukang jahit berinisial RY luapkan kekesalan di media social, Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat menggelar ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Serang, Rabu (7/11/2018).
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, Dari keterangan tersangka mahluk goib tersebut adalah pimpinan pondok pesantren yang berinisial KH. M yang ada di daerah petir. Melihat kejadian tersebut salah satu santrinya melaporkan ke Polsek Petir, Setelah menerima laporan tersebut anggota Satreskrim Polsek Petir langsung menghubungi Satreskrim Polres Serang dan didapatkan profile lengkap tersangka RY.
“Sabtu siang kita berhasil mengamankan tersangka yang berada di Tambor Jakarta Barat dan sore harinya langsung kita bawa ke Polres Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.
Kapolres Serang menganggap kalimat atau perkatan yang disebar oleh tersangka tersebut dapat memicu permusuhan terhadap seseorang.
“Setelah ini kita akan periksa kejiwaan tersangka karena ketika kita dimintai keterangan terhadap tersangka tidak masuk kedalam logika,” katanya.
Tersangka terjerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (tmn)