• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mengujar Kebencian Dimedsos, Tukang Jahit Diringkus Anggota Polres Serang

admin by admin
November 7, 2018
in Hukum Kriminal
0
Mengujar Kebencian Dimedsos, Tukang Jahit Diringkus Anggota Polres Serang
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Merasa kesal sering diganggu oleh mahluk goib tukang jahit berinisial RY luapkan kekesalan di media social, Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat menggelar ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Serang, Rabu (7/11/2018).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, Dari keterangan tersangka mahluk goib tersebut adalah pimpinan pondok pesantren yang berinisial KH. M yang ada di daerah petir. Melihat kejadian tersebut salah satu santrinya melaporkan ke Polsek Petir, Setelah menerima laporan tersebut anggota Satreskrim Polsek Petir langsung menghubungi Satreskrim Polres Serang dan didapatkan profile lengkap tersangka RY.

“Sabtu siang kita berhasil mengamankan tersangka yang berada di Tambor Jakarta Barat dan sore harinya langsung kita bawa ke Polres Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.

Kapolres Serang menganggap kalimat atau perkatan yang disebar oleh tersangka tersebut dapat memicu permusuhan terhadap seseorang.

“Setelah ini kita akan periksa kejiwaan tersangka karena ketika kita dimintai keterangan terhadap tersangka tidak masuk kedalam logika,” katanya.

Tersangka terjerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (tmn)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Tahun 2022, Pemprov Targetkan Banten Bebas Permukiman Kumuh

Tahun 2022, Pemprov Targetkan Banten Bebas Permukiman Kumuh

Tiga Kontingen Ancam Boikot Porprov V Banten

Atlet Kabupaten Serang Digugat Cilegon

Emas Tuan Rumah Tembus 100 Keping

Emas Tuan Rumah Tembus 100 Keping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pra PON, Cabor Sepatu Roda Siapkan Enam Atlet

Jelang PON XX Papua, Sepatu Roda Tingkatkan Limit Waktu

6 tahun ago
RSUD Aulia Menes Dapat Bantuan Alat Kesehatan

RSUD Aulia Menes Dapat Bantuan Alat Kesehatan

6 tahun ago
Polisi Berhasil Menangkap 97 Pelaku Curanmor

Polisi Berhasil Menangkap 97 Pelaku Curanmor

7 tahun ago
IPSM Kabupaten Serang Diminta Bantu Pemerintah Capai Target Vaksinasi Covid-19

IPSM Kabupaten Serang Diminta Bantu Pemerintah Capai Target Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In