SERANG – Kapolres Serang Kota membubarkan masa aksi Buruh dan Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Propinsi Banten pada(5/1/2022) sekira pukul 18.10 Wib.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan tentang pelaksanaan aksi unjuk rasa. Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Buruh Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada hari ini 5 Januari 2021 buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Masa aksi melakukan orasi di luar pagar dengan menggunakan mobil komando situasi sempat memanas namun dapat dikendalikan dengan tindakan persuasip oleh kepolisian,” jelas AKBP Maruli Hutapea.
AKBP Maruli Hutapea menjelaskan situasi pelaksanaan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten. Pada pukul 17.00 Wib memberikan himbauan kepada masa aksi agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.
“Karena waktu menunjukan pukul 17.00 wib kami harap kepada masa untuk mempersiapkan diri kembali ke rumah masing-masing. Mengingat batas waktu melaksanakan aksi unjuk rasa sampai jam 18.00 Wib, Sampai dengan pukul 18.00 WIB masa belum mau membubarlan diri dan tetap bertahan melaksanakan orasi orasinya, berdasarkan peraturan bahwa pembatasan waktu unjuk rasa maka saya mengambil sikap untuk membubarkan Masa dengan tegas dan terukur memerintahkan agar masa aksi membubarkan diri,” tambah Kapolres Serang Kota.
Lanjutnya, bahwa tindakan tegas yang yang dilakukan berdasarkan regulasi yaitu Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, batasan waktu yang dibolehkan untuk melaksanakan menyampaikan pendapat dimuka umum atau Unras yaitu antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore atau 18.00 wib.
“Tentunya kami mengikuti aturan juga maka dari itu kami harus bubarkan karena sudah lebihi batas jugaa,” pungkasnya. (Nom)















